Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang; bahwa dalam rangka mencapai target pemenuhan pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia di Daerah maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II RAD-PG
Bab III Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
64 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Temanggung Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan, perlu adanya program dan
kegiatan percepatan penurunan stunting di Kabupaten
Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, dalam rangka menyelenggarakan percepatan
penurunan stunting Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
melaksanakan program dan kegiatan percepatan penurunan
stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penurunan
Stunting di Kabupaten Temanggung Tahun 2023-2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.351
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan program dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD Perubahan
Kabupaten Bone Tahun 2014, antara lain diperlukan Dokumen
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan
penyusunan Perubahan KUA dan PPAS;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah, Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta:hun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana,pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2008 nomor 21)
9. Peraturan .Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian ,, Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013
Nomor 9);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabuapten Bone Tahun
2013 Nomor 359);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 (Berita
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 27);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone
2. Pemerintah: Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Perencanaan pembangunan- adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan · kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku -kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
(2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) buku (dokumen) terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018.
(2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 .
BAB Ill RUANO LINGKUP Pasai 4
(1). RKPD Sebagaimana yang dimaksud dalan pasal 3 Memuat :
a. Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah
b. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
c. Hal-hal yang dianggap perlu sesuai kebutuhan
(2). Perubahan Kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, huruf a memuat gambaran kondisi ekonomi,
kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah.
(3). Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, huruf b memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak• hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD.
BAB IV PENUTUP Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2014
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2OI5 - 2OI9
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN
PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2OI5 - 2OI9
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium dan Universal Acces Air Minum dan Sanitasi, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang. Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377};
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4874);
\.
·,
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
13. Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 0445/M.PPN/ 11/2010 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian
Target Millennium Development Goals (RAD-MDGs);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011-2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 24).
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
L kewenangan daerah otonom.
3. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah dokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces perihal proporsi penduduk dengan akses terhadap air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan pada 2019.
4. Sumber air minum yang layak meliputi air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber air minum layak meliputi air leding, keran umum, sumur bor atau pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung, serta air hujan.
5. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai sumber air di mana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoran kurang dari 10 meter dan/atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber tersebut antara lain mencakup sumur galian yang tak terlindung, mata air tak terlindung, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam, dan saluran irigasi/drainase.
6. Fasilitas sanitasi yang layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis, dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia.
7. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik,
,-
termasuk jamban cemplung (pit latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi; serta toilet kompos.
8. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung.
9. Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalui proses pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat.
10. Pendekatan berbasis lembaga adalah pendekatan penyelenggaraan pelayanan melalui dinas, badan, perusahaan daerah, dan lembaga swasta.
11. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses air minum adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sumber air minum layak, perkotaan dan perdesaan.
12. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses sanitasi adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sanitasi layak, perkotaan dan perdesaan.
13. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
14. Indikator SPM bidang air minum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 (enam puluh) liter/orang/hari.
15. Indikator SPM bidang sanitasi adalah tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai dengan target SPM 60°/o (enam puluh persen) dan tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota dengan target SPM 5% (lima persen).
16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
17. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
18. Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang, dan menentukan tujuan pembangunan.
19. Arab kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
20. Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
21. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
23. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
24. Pemantauan adalah kegiatan mengarnati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
25. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil
{outcome) terhadap rencana dan standar.
26. Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMPL adalah sistem penyediaan sarana dan prasarana air minum serta penyehatan lingkungan termasuk sanitasi.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara.
28. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut PAMSIMAS adalah program penyediaan sistem pelayanan air minum dan sanitasi di lembang/kelurahan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
29. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang menangani AMPL.
BAB II
PERAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015 - 2019
Pasal 2
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015-2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan
lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat mulai tahun 2015 sampai dengan 2019 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces.
Pasal 3
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019
berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan Pamsimas dan pendekatan kelembagaan;
c. media intemalisasi program/kegiatan dengan pendekatan Pamsimas ke dalam program/kegiatan SKPD yang menangani bidang AMPL;
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi
program-program peningkatan kinerja pelayanan dan AMPL;
e. acuan jumlah desa replikasi program Pamsimas minimal untuk 2015 dan 2016.
Pasal 4
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Toraja Utara untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun
2019 dan target SPM bidang air minum dan sanitasi Tahun
2019 mempunyai kedudukan sebagai dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD
sampai dengan Tahun 2019.
BAB III
PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019
Pasal 5
Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 -
2019 adalah melalui RKPD, Renja SKPD, APBD, serta dapat
melalui integrasi RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara ke dalam program/kegiatan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 6
Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 dengan dana di luar APBD maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan SKPD teknis terkait.
Pasal 7
Pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara
2015-2019 terbuka bagi sumber-sumber pendanaan diluar
APBD dan APBN, dengan tetap berpedoman pada mekanisme
yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pihak penyandang dana.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara 2015-
2019 tetap harus memperhatikan basil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2015, maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja SKPD berdasarkan laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL.
BABIV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015-2019
Pasal 9
( 1) Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL dilakukan paling kurang 2 kali dalam setahun.
(2) Evaluasi pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun pelaksanaan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan penyusunan kebijakan AMPL tahun berikutnya dan merupakan informasi publik.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan RAD AMPL yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing.
(5) Dalam hal basil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan basil, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(6) Kepala SKPD melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL menyampaikan basil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda.
(7) Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL atas kinerja pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan daerah.
(8) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang basil tindak lanjut pendapat dan masukannya tersebut;
(9) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan basil pemantauan dan evaluasi yang telah diolah Tim Teknis Penyusun RAD AMPL.
(10) Dalam hal evaluasi dari basil pemantauan ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda
'I
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
( 11) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut
perbaikan/penyempumaan kepada Kepala Bappeda.
(12) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dokumen RAD AMPL Kabupaten Toraja
2015 - 2019 sebagairnana tersebut dalam merupakan bagian yang tidak terpisahkan Bupati ini.
Utara Tahun Lampiran dan dari Peraturan
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2014.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 22 Tahun 2023
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 456
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, serta percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, partisipatif, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi lintas sektor dan lintas program serta untuk mewujudkan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting, sehingga perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai strategi Daerah Percepatan Penurunan Stunting; koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Perturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewenangan Kelurahan dalam penurunan Stunting
79 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah berkewajiban menyusun dokumen
perencanaan berupa Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk
periode I (satu) tahun sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan , Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Ftencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2024;
Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 dimaksud menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 622
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan
serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta
jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe dan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2024 dan untuk menjaga
konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tclah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaJian Dan
EvaJuasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaJuasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 590);
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 541);
12. Peraturan Supati Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2023 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
428
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, ERITA DAERAH KABUP TEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2023,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahuni 2022
Peraturan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Karangasem Tahun 2022 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 22 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2023 (22)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena aturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang b. s penetapan rencana kerja perangkat daerah tahun 2023 perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Padal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 90 tahun 2019, Permendagri No 81 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah, strategi dan
arahan dalam mengambil keputusan untuk
mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan
sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang
diinginkan perlu disusun rencana strategis perangkat
daerah; bahwa Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerahyang merupakan penjabaran dari Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah dan sebagai dokumenperencanaan teknis operasional dalam menentukan arahkebijakan serta indikasi program, kegiatan, lokasi dankelompok sasaran yang disertai indikator kinerja danpendanaan sesuai tugas dan fungsi setiap PerangkatDaerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi,
Validasi, Dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi,
Validasi, Dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2021-2026, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2021-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat