Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa Anak Adalah Amanah Dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, Yang Dalam Dirinya Melekat Harkat Dan Martabat Sebagai Manusia Seutuhnya. Bahwa Anak Adalah Tunas, Potensi Dan Generasi Muda Penerus Cita-Cita Perjuangan Bangsa, Memiliki Peran Strategis Dan Mempunyai Ciri Dan Sifat Khusus Yang Menjamin Kelangsungan Eksistensi Bangsa Dan Negara Pada Masa Depan. Bahwa Agar Setiap Anak Kelak Mampu Memikul Tanggung Jawab Tersebut, Maka Ia Perlu Mendapat Kesempatan Yang Seluas-Luasnya Untuk Tumbuh Dan Berkembang Secara Optimal, Baik Fisik, Mental Maupun Sosial Dan Berakhlak Mulia, Perlu Dilakukan Upaya Perlindungan Serta Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Anak Dengan Memberikan Jaminan Terhadap Pemenuhan Hak-Haknya Serta Adanya Perlakuan Tanpa Diskriminasi. Bahwa Untuk Mewujudkan Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak, Khususnya Anak Terlantar Di Kota Bontang Diperlukan Dukungan Kelembagaan Dan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bentuk Peraturan Daerah Yang Dapat Menjamin Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Kriteria Anak Terlantar, Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemeliharaan, Pengelolaan Panti Dan Tempat Penampungan, Pembiayaan, Pembinaan Anak Terlantar, Peran Serta Masyarakat, Orangtua Asuh, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang, perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi antar negara maupun dalam negeri yang mengancam masyarakat, bangsa dan negara serta norma-norma kehidupan masyarakat Jeneponto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimation Agains Women);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Covention Nomor 105 Concerning The Abolition of Forced Labour
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Probihition of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
16. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
20. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan Dan Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan Dan Anak
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan diluar rumah tangga. Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.7 Tahun 1984; UU No.20 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; P No.2 Tahun 2002; PP No.4 Tahun 2006; Kepres No.33 Tahun 1990; Kepres No.88 Tahun 2003 ;Kepres No.77 Tahun 2003.
Materi Pokok Perda ini mengenai Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Asas dan Tujuan Penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; Hak-hak korban; Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi; Kelebagaan dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; bentuk dan prinsip pelayanan; serta pelaksanaan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Wilayah Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran. Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental,
maupun sosial.
UU Nomor 6 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 3 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1988; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 54 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2008; Kepres Nomor 77 tahun 2004; Perda Perov. Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2010
Hak Asasi Manusia - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan serta menjamin hak sama antara perempuan dan laki-laki
untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial
budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam
proses pembangunan;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah
disepakati oleh masyarakat internasional;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan
gender di Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai peranan yang
sangat menentukan dan strategis dalam menunjang programprogram pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan pada semua tingkatan pemerintahan dan
menjadi basis penyusunan perencanaan yang berpangkal pada
data dan informasi yang disusun secara sistematis, akurat dan
terpadu sehingga perlu ditingkatkan peran dan fungsinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 23
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu dilakukan penataan terhadap lembaga
kemasyarakatan di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai klasifikasi lembaga permasyarakatan, dasar pembentukan, struktur organisasi, kedudukan, fungsi dan tujuan lembaga termasuk hak dan kewajibannya. Didalamnya mengatur pula mengenai pemasukan sumber dana dan hubungan kerja yang dapat dilakukan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Secara kodrati dalam diri manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia, sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil melalui penanggulangan secara menyeluruh dan tuntas. Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah sumber terjadinya perdagangan orang di Indonesia, oleh karena itu perlu dilakukan langkahlangkah penanggulangan melalui strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terencana. Penanggulangan perdagangan orang termaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-18/Men/IX/ 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/IV/ 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penanggulangan perdagangan orang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Penanggulangan dan Perdagangan Orang 4. Penanganan Korban 5. Korban 6. Peran Serta Masyarakat 7. Rehabilitasi dan Pemulihan 8. Rencana Aksi Daerah 9. Kerja Sama dan Kemitraan 10. Gugus Tugas 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembiayaan 13. Sanksi Administrasi 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN KEGIATAN PROSTITUSI
ABSTRAK:
bahwa perbuatan prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek kegiatan prostitusi di Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penindakan, pengendalian dan pelarangan terhadap: 1) pendirian dan pengusahaan, penyediaan tempat dan orang untuk melakukan kegiatan prostitusi; 2) pelaksanaan kegiatan prostitusi; 3) kegiatan mempengaruhi orang lain untuk melakukan kegiatan prostitusi; 4) kegiatan bermesraan dengan berpelukan atau berciuman yang mengarah kepada kegiatan prostitusi, baik ditempat umum, ditempat Hiburan, Hotel atau ditempat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat