Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum, merendahkan harkat dan martabat manusia serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan keluarga dan kemasyarakatan, dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap penanggulangan pelacuran perlu diatur dalam Peraturan Daerah, dengan perkembangan keadaan, tantangan dan tuntutan masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 1957 tentang Pemberantasan Pelatjuran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; uu No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 39 Tahun 2012, Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penanggulangan Pelacuran, Pemberantasan Pelacuran, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2017 No.11 SERI D/NOREG 2.12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi; urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial; bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan; bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya disegala aspek kehidupan dan penghidupannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 199; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1998; PP No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Pendidikan, Kesehatan, Upaya Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Jaminan Kesehatan, Seni, Budaya Dan Olahraga, Politik Dan Hukum, Kesempatan Kerja, Kehidupan Sosial, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tanda-Tanda Khusus Bagi Penyandang Disabilitas, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan Dan Kemitraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok diatur dengan Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi pekerjaan diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian ukuran dan tingkat kemampuan penyelenggara usaha di bidang transportasi umum diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai tata cara rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan. -Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitasdiatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN – PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK – KORBAN KEKERASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa anak dan perempuan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan demi harkat dan martabatnya sebagai manusia
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1979; UU No.7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2006; UU No.21 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabubaten Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka Barat No.15 Tahun 2011.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, hak-Hak Korban, Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Peran serta Masyarakat, Lembaga penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban, Penyelenggaraan dan Bentuk Perlindungan, Sumber Dana, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut tentang Pusat Pelayanan Terpadu diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme penanganan perlindungan diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas maka diperlukan Sarana, Prasarana, dan Upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari Pemerintah Daerah serta Semua Lapisan Masyarakat maka perlu dibentuk Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas,
Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamakan Penyandang Disabilitas, Pembiayaan, Komisi Daerah Disabilitas, Larangan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
67 Halaman, Penjelasan : 27 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Hak konstitusional para penyandang disabilitas seringkali tidak terpenuhi, sehingga tidak diperoleh kesempatan yang sama dengan orang lain termasuk masalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi. Untuk menjamin terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, sehingga diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 1998; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum terkait penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, asas dan tujuan, ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi : ragam penyandang disabilitas; kewajiban dan tanggung jawab; hak dan kesempatan; aksesibilitas; rehabilitasi; bantuan sosial; pemberdayaan dan kemitraan; dan pembiayaan. Selain itu juga diatur sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat