Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-
2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6987);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025- 2045 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 340);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 81);
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkah ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Pemerintah Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6881);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1619);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Nomor 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahr 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1006);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 159), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 189);
Peraturan Daerah Kabupaten Way, Kanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 188);
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 195);
Peraturan Daerah Kabupaten Way. Kanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 198);
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 Nomor 2);
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Halaman : 18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 27 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 84 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 47 Tahun 2021
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. BMD;
b. Pejabat Pengelola BMD;
c. Perencanaan kebutuhan dan penangaran;
d. Pengadaan;
e. Penggunaan;
f. Pemanfaatan;
g. Pengamanan dan pemeliharaan;
h. Penilaian;
i. Pemindahtanganan;
j. Pemusnahan;
k. Penghapusan;
l. Penatausahaan;
m. Pembinaan, penggawasan dan pengendalian;
n. Penggelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang mengunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
o. BMD berupa rumah negara;
p. Ganti rugi dan sanksi dan;
q. Sengketa BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
92 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin agar penyelenggaraan pembangunn daerah dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan menjalankan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2017; dan Perda Kab. Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang ketentuan RPJP dan pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2005-2025.
598 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang: : a. bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita dan
tujuan pembangunan daerah, Kabupaten Kulon
Progo memerlukan perencanaan pembangunan
jangka panjang sebagai arah dan prioritas
pembangunan daerah secara menyeluruh yang
akan dilaksanakan secara bertahap sehingga
hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh
kalangan masyarakat dan merata di Daerah serta
memberikan kontribusi bagi pelaksanaan
pembangunan nasional;
b. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dan
isu strategis di Kabupaten Kulon Progo,
Pemerintah Daerah perlu menyusun arah
kebijakan tujuan pembangunan berkelanjutan
yang dituangkan dalam rencana pembangunan
jangka panjang daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
rencana pembangunan jangka panjang daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: RPJPD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan yang dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025
Jumlah Halaman: 6 HLM, Penjelasan: 2 HLM, Lampiran: 349 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024/NOMOR 7 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dalam menjamin keterpaduan dan keselarasan sasaran dan prioritas pembangunan daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2024; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 111 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; dan Perda Kab. Bangka No. 2 Tahun 2024.
Perda ini mengatur tentang sistematika RPJPD dan pengendalian serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
Perda ini mencabut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. 2024/No. 6 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan
perlindungan masyarakat merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan
dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 88 (delapan puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Pencegahan; Kerjasama Dan Koordinasi; Pelindungan Masyarakat; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Jaminan Resiko Pekerjaan Dan Insentif; Pembinaan, Penghargaan, Dan Pelaporan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota
Dumai Tahun 2002 Nomor 25 Seri D), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2022;
Dalam Perda ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
124 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat