Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/91 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Masuk Museum Balanga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, perlu diimbangi dengan upaya mtensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan pendapatan asli daerah sendiri melalui pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBBJEK, DAN RERTRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETRIBUSI;
BAB V WILYAH PEMUNGUTAN;
BAB VI TATACARA PUGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2002.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa daJaro rangka otonomi Daerah dan pelaksaoseo
pembangunan Daerah diperlukan peningkatan prakarsa, pcran serta
dan pengerahan dana selain dari Pemerintah juga dari Pihak Ketiga
dalam bentuk sumbangan dari Pihak Ketiga yang merupakan salab
satu potensi Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu
mengatur Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tcntang Pener imaan
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No 105 Tahun 2000; Permendagri No 8 tahun 1978; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Daerah, guna pembiayaan pembangunan di segala
bidang, Pemerintah Kota Tegal perlu menggali
sumber pendapatan daerah dengan memungut
retribusi, antara lain Retribusi Pemotongan
Hewan ; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai Otonomi Daerah, serta objek retribusi
yang diatur masih terbatas, maka perlu diganti
untuk dilakukan penyesuaian ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemotongan hewan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Pajak Hotel dan Restoran dipisahkan pemungutannya menjadi Peraturan Daerah sendiri – sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu disusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Restoran;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2002
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pefrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab III Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Daerah
Bab IV Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Obyek Wisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha obyek wisata menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK DAN JENIS USAHA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Pati, dipandang perlu mengatur usaha pertambangan daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Thun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 75 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000
PERDA ini diaturditetapkan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2002
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - PERIZINAN - DI SEKTOR PERHUBUNGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan dan penyesuaian pungutan Retribusi Izin Usaha dan Perizinan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di sektor Perhubungan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM.13 Tahun 1988; Perda Kab. Tebo No. 05 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 1 seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 34 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan Perda tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 tahu 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 tahun 997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Perda Mab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000;l Perda Kab. daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Perizinan Dan Kewajiban Membayar Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemungutan, Masa Pajak Terutang Dan Susat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pengendalian Kelebaihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat