Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-10-TAHUN-2017-TENTANG-ALOKASI-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-(DBH CHT)-PROVINSI-BALI-DAN-KABUPATEN/KOTA-DI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a.
bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali Tahun 2017 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali
Tahun Anggaran 2017
b. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 terdapat
Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau untuk Provinsi Bali, maka Peraturan
Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun
Anggaran 2017 tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali
Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 3 Ketentuan dalam Pasal 3 diubah
Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Permendag No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
KEPPRES No. 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Diubah dengan :
KEPPRES No. 65 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993
Mengubah :
KEPPRES No. 28 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
KEPPRES No. 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendararan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1993.
Penetapan-Undang-Undang- Darurat-No. 8- Tahun- 1952- Tentang-Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)"
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurattentang mengubah dan menambahUndang-undang PelabuhanBerat Barang (Goederengeld Ordonnantie") beserta "PeraturanUang Berat (Algemeen Goederengeld Reglement") yaitu Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952No. 39);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan dan tambahannyaperlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD Tahun 2022 Nomor 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau yang dilakukan dengan persetujuan Menteri; bahwa pengaturan mengenai alokasi dana bagi hasil tembakau Pemerintah Provinsi Banten telah di setujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/8950/OTDA tanggal 12 Desember 2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Tembakau Pemerintah Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 139/PMK.07/2019; PMK No. 215//PMK.07/2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan DBH CHT Bab III Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bab IV Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 43 Tahun 1952 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951
(Lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten
Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Opcenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1951.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat