Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1952

Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1952 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 1952
Tanggal Pengundangan
22 September 1952
Tanggal Berlaku
01 Januari 1951
Sumber
LN. 1952/ 65, BPHN : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 58 Tahun 1951 tentang Opcenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan