Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 1969 tentang Pembentukan Dearah‐daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang‐Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang‐Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
13. Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Lingkungan Pemukiman
14. Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang‐Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
121 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Rembang, perlu adanya pengaturan; bahwa pengaturan sebagaimana tersebut dalam huruf a, dilakukan melalui Izin Usaha Jasa Konstruksi; untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Prosedur Pemberian IUJK
Bab IV Perubahan Data IUJK
Bab V Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi
Bab VI Daftar Ulang IUJK
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suatu lingkungan yang tertata
dengan baik sesuai dengan kaidah perencanaan, dan untuk
menyusun kerangka kebijaksanaan tata bangunan dan
lingkungan yang aplikatif sesuai dengan kondisi daerah
setempat, aspirasi masyarakat, pemerintah dan swasta di Kota
Kendari, perlu ditetapkan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL) Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas pengaturan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Kendari,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4441);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
18.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Keijasama Daerah;
22.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MATERI RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB III PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB IV RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
BAB V RUANG TERBUKA
BAB VI MITIGASI BENCANA
BAB VII RENCANA INVESTASI
BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN
BAB X PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bahwa untuk penataan dan pembangunan wilayah Kota Langsa diperlukan pedoman pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, estetika dan nilai-nilai budaya Aceh serta harus diselenggarakan secara tertib dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian, dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU. No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Prasarana Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan, SLF Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Pelayanan Adminsitrasi IMB, Pembongkaran, Peran serta Masyarakat, Kompensasi, Pemutihan IMB, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mewujudkan bangunan gedung secara tertib berdasarkan fungsi dan peruntukannya sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penerbitan bangunan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dipandang perlu ditindaklanjuti dengan produk hukum daerah tentang bangunan gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi Azas, Maksud, Tujuan dan Ruan Lingkup; Wewenang, Tanggungjawab dan Kewajiban Bupati; Fungsi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Petunjuk Teknis - Dana Alokasi Khusus Fisik - Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2022/No.11, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik TA 2022. Jenis DAK Fisik terdiri atas DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler meliputi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; jalan; air minum; sanitasi; dan perumahan dan permukiman. DAK Fisik Penugasan meliputi bidang: jalan; irigasi; pertanian; kelautan dan perikanan; industri kecil dan menengah; pariwisata; lingkungan hidup; perdagangan; transportasi perairan; trasportasi perdesaan; kehutanan; dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi yang berpedoman pada perpres ini.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Lampiran 2 berkas.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2018
petunjuk-pengalokasian-pembangunan saran dan prasarana-desa-kota
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No. 7/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan di Kabupaten
Kebumen secara berkelanjutan, perlu mengatur
petunjuk pelaksanaannya;
. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan penyerahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Lembaran Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman; Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip : a. keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan dan/ atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; b. akuntabilitas, yaitu proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat; d. keberpihakan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman; dan
e. keberlanjutan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Perumahan dan permukiman terdiri atas: a. perumahan tidak bersusun; dan b. rumah susun; Prasarana, sarana dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas; Persyaratan Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas; Pengelolaan Prasarana, sarana dan Utilitas; Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Gubemur secara berkala setiap 6 (enam) bulan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang; Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Sanksi Administratif; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Bangunan
Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
29);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532).
KETENTUAN UMUM; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG; PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; PEMBINAAN, SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
(1) Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB
sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang
dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap
berlaku. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar
sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses
dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini.
(2) Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan
disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik
Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB.
(4) Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan
disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(5) Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum
Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki
sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku.
96 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih menyempurnakan mekanisme
penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, serta
untuk kelancaran penata usahaan piutang pajak dan tertib
administrasi penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu melakukan
perubahan tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah
kedaluawarsa;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 14 Tahun 2002
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 135 Tahun 2000
12. PP No. 14 Tahun 2005
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 39 Tahun 2007
16. PP No. 55 Tahun 2016
17. PP No. 12 Tahun 2017
18. Perpres No. 87 Tahun 2014
19. Permendagri No. 13 Tahun 2006
20. Permenkeu No. 68/PMK.03/2012
21. Permendagri No.. 80 Tahun 2015
22. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2012
23. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
24. Perbup Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2014
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 18 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, ayat (4) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
3. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa dicabut.;
4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3a dan Pasal 3b;
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 78 Tahun 2016
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat