Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mak.a Pemerintah Kabupaten Kendal dituntut kemampuannya untuk menggali potensi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu diubah demi tercapainya intensifikasi pengelolaannya ; bahwa untuk mak.sud tersebut huruf a dan b di atas maka perlu diadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Jayapura bertekad untuk menciptakan Pasar yang Bersih, Aman, Tertib dalam rangka menunjang kegiatan Perdagangan di Kota Jayapura dan menjadikan Kota Jayapura sebagai Kota Perdagangan, dan bahwa Pasar perlu dikelola dan ditata dengan baik, sesuai Perijinan dan Peruntukannya, sehingga fungsi pasar sebagai tempat pertemuan antara Penjual dan Pembeli dapat tercapai dan bukan menjadikan pasar sebagai tempat tinggal, dan bahwa sesuai kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mengatur Daerahnya sendiri berdasarkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta upaya-upaya untuk menggali Sumber Pendapatan Daerah dari Sektor Perpasaran, maka Pemerintah Daerah Kota Jayapura berwenang mengatur Perijinan dan Pengelolaan atau Penyelenggaraan Pasar yang berada dalam wilayahnya, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002.
Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Pengelolaan Pasar pada Daerah Kota Jayapura. Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat untuk menciptakan dan menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian. Pembangunan dan Penghapusan Pasar ditetapkan oleh Walikota dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain atas persetujuan Walikota. Penyelenggaraan Pasar menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Pengelolaan Pasar meliputi Pengelolaan Fisik dan Kegiatan. Jenis-jenis Pungutan di Pasar meliputi a. Retribusi Pasar; b. Retribusi Kebersihan; c. Retribusi Parkir; d. Sewa Kios dan Toko; e. Pajak Restoran; f. Retribusi Penggunaan Kamar Mandi dan Jamban. Setiap pemakai tempat berjualan, diwajibkan memiliki Ijin Pemakaian Tempat Berjualan. Pedagang atau Pemilik Ijin tempat berjualan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicabut Ijinnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2003/ No.8 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dalam menunjang ketertiban untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhu persyaratan laik jalan naka nperlu ada pengaturan Pengujuan Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturam Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PPNo. 42 Tahun 1993; PP No. 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Pelayanan Pemeriksaan Penelitian Dan Penetapan Laik Jalan, Pungutan Daerah, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Sanksi administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari Tahun 2003 - 2012
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan Ibukota Kecamatan Nalumsari perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka perlu merumuskan kebiksanaan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri PU Nomor 640/KPTS/1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 59/1989; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Kedudukan dan Wilayah Perencanaan
Bab IV Rencana Umum Tata Ruang Kota
Bab V Jangka Waktu Rencana Kota
Bab VI Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota
Bab VII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2003.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2003
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyediaan air minum kepada masyarakat dalam Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu menetapkan besaran tarif air minum; Untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tarif Air Minum;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM, meliputi Jenis Tarif; Perhitungan Pemakaian Air; Subsidi; Peninjauan Tarif Air; Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum; Keberatan Pelanggaran; Kelompok Pelanggan dan Blok Konsumsi; Perubahan Golongan; Struktur Tarif Air Minum; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan mengenai tarif yang ada dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah, berkenaan dengan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, perlu dijaga kondisi lingkungan hidup yang bersih dan hijau sehingga tetap terpelihara daya dukung dan daya tampungnya, sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah, Kota Batam berpotensi untuk terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan kegiatan sehingga perlu dilakukan upaya pengendaliannya
UU No. 24 Tahun.1992; UU No. 23 Tahun.1997; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 25 Tahn 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP. No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; KEPPRES No. 32 Tahun 1990; PERDAPROP RIAU No. 2 Tahun 1998; PERDAKO BATAM No. 12 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 13 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 5 Tahun 2003
Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan, perlindungan lingkungan hidup, wewenang dan kewajiban Pemerintah Kota, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, pembiayaan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2003.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat