Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung penanam modal untuk menambahkan modalnya di Kabupaten Banyuwangi melalui pemberian insentif danpemberian kemudahan penanaman modal. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun; UU No.7 Tahun 1983; UU No.25 Tahun 1992; UU No.28
Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20
Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.39
Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12
Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 tahun 2014; UU No.23 Tahun
2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008;
PP No.47 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24
Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun
2015; Permenindag No.77 Tahun 2018; Perda Kab Banyuwangi No.2 Tahun
2011; Perda Kab Banyuwangi No.13 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi
No.14 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2012; Perda Kab
Banyuwangi No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud dibentuknya Peraturan Daerah yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah. Asas, prinsip dan sasaran; keweangan dan Kebijakan Daerah; bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang diprioritaskan; Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; Kewajiban dan tanggungjawab; Penyelenggaraan penanaman modal; Koordinasi dan pengendalian percepatan penyelenggaraan penanaman modal; Pembinaan dan pengawasan; serta Pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan yang kurang sehat menjadi sehat. Dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 19 Tahun 2015.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA KOPERASI BERBASIS PERTANIAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Koperasi Berbasis Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan ekonomi masyarakat pedesaan khususnya petani di Kabupaten Sigi, dibutuhkan badan usaha berupa koperasi berbasis pertanian yang mampu menjaga keseimbangan harga sarana prasarana pertanian dan mampu menjaga kestabilan harga jual hasil pertanian; bahwa koperasi berbasis pertanian di Kabupaten Sigi membutuhkan dukungan permodalan dari Pemerintah Daerah sehingga dapat mengembangkan usaha berbasis pertanian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUMKM/IX/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mekanisme, tata cara, pembagian keuntungan, jangka waktu, pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi pada Koperasi Berbasis Pertanian dalam bentuk uang dan barang yang memenuhi persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Air Minum dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pembinaannya
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Perda.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buoi Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018 telah berahir masa berlakunya, dan masih terdapat sisa Dana penyertaan Modal yang belum terealisasi sehingga perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provnsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan di daerah diperlukan upaya penggalian potensi PAD, salah satunya bersumber dari dividen penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kab. Kubu Raya No. 25 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
4 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka agar bank ini dapat terus dikembangkan
permodalannya, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit
Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam mewujudkan kemandirian ekonomi, perlu pengaturan bantuan pendanaan dengan bunga rendah dan persyaratan yang mudah dan untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian Hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian pinjaman Dana Penguatan Modal, perlu pengaturan bantuan pendanaan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Summer Pengelolaan, Sasaran Penerima dan Penjaminan Dana Penguatan Modal, Prosedur Pengajuan Dana Penguatan Modal, Insentif dan Disinsentif, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Ketentuan Pent-up
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk mempercepat pembangunan perekonomian daerah
diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan daya tarik penanam
modal perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif,
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan perekonomian daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008;
PP Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 36 Tahun 2010;
dan Perpres Nomor 16 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas dan tujuan;
hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan kemudahan
serta jaminan hukum; bentuk insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif
dan kemudahan; jenis usaha penanaman modal; tata cara pemberian insentif dan
kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif; pembinaan dan
pengawasan; pelaporan dan evaluasi; sanksi dan ketentuan peralihan/
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
4 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat