Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Watuampara perlu diadakan pemekaran dengan
pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompu Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompu Barat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 170 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Meningkatkan Program Pengelolaan Sampah Di Tingkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Mengingat
BUPATI BONE,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA
DI KABUPATEN BONE
TENTANG
PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR 13 TAHUN 2015
BUPATI BONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengeloiaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwewenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, clan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistem
pemerintahan Negara kegiatan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai urisur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Dana transfer adalah dana yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan yang
ditransfer ke rekening Pemerin tah Desa.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
Bagian Kesatu
Pembagian Dana Desa
Pasal 3
{ 1) Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupatert Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.36.079.263.143,00 (tiga puluh enam rnilyar tujuh puluh Sembilan
juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus ernpat puluh tiga rupiah) dengan
jumah desa penerirna sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) desa.
(2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa,
dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk desa;
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa;
c. 50% (Hrna puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
4
I,
I
I
I
I'
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
5
S DAERAH KABUPATEN BONE,
Diundangkan di Watampone
.....::::::::t=~~tanggal 9 Feb:ruari 2015
Ditetapkan di Watampone
~:::;:~~ada tanggal 1;9 :&'e bi•uari 2015
Al
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
(2) Besaran Alokasi Dana Desa suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan penjurnlahan ADD merata sebesar 60% [enam puluh perseratus)
senilai Rp.60,913,562,400.00 {enam puluh miliyar sembilan ratus tiga belas juta
lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan ADD proporsional
sebesar 40% (empat puluh perseratus] senilai Rp.40,609,041,600.00 (empat
puluh miliyar enam ratus sembilan juta empat puluh satu juta enam ratus
rupiah).
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2006
TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.13, TLD No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu
ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2003 Nomor 9).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Selayar;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Selayar;
c. Bupati adalah Bupati Selayar;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten;
e. Tahun Anggaran Desa adalah sama dengan Tahun Anggaran Negara dan
Daerah yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
bersangkutan;
f. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi
Desa yang bersangkutan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa
adalah Rencana Operasional Tahunan dari program umum pemerintahan
dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah, di satu pihak mengandung perkiraan target
pendapatan dan di lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi
belanja Desa.
BAB II
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
(2) APB Desa ditetapkan paling lambat bulan pebruari tahun berjalan
(3) APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
(4) Bagian Belanja terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan.
Pasal 3
(1) Rancangan APB Desa disusun oleh Kepala Desa.
(2) Rancangan APB Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas bersama.
Pasal 4
Rancangan APB Desa dimaksud Pasal 3 dibahas dalam Sidang BPD melalui 4
(empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II, III, dan IV
(1) Mekanisme dan ruang lingkup pembicaraan setiap tahap sebagaimana
dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui
bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa disampaikan
kepada Bupati untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Tim Evaluasi
yang dibentuk oleh Bupati
(3) Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kepada
Kepala Desa.
(4) Apabila hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) melampaui batas
waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
(5) Apabila APB Desa yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (1), maka APB Desa tersebut tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki.
BAB III
TATA USAHA KEUANGAN DESA
Pasal 6
(1) Pada Sekretariat Desa setiap Tahun Anggaran dipergunakan Buku
Administrasi Keuangan Desa yang dikerjakan menurut pedoman yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan Keuangan Desa dan pengisian Buku Administrasi Keuangan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Bendaharawan Desa.
(3) Setiap penerimaan dan pengeluaran Keuangan Desa harus dicatat di
dalam Buku Administrasi Keuangan Desa dan setiap Pengeluaran
Keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa sesuai
dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA
Pasal 7
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang
diangkat oleh Kepala Desa.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Bendaharawan Desa adalah :
a. berkedudukan sebagai Perangkat Desa;
b. mengetahui dan memahami tentang pengelolaan keuangan Desa;
c. jujur dan bertanggung jawab;
d. tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda
BAB V
SUSUNAN ANGGARAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 8
(1) Pendapatan Desa terdiri atas 3 (tiga) pos dengan kode Anggaran sebagai
berikut:
1.1 Pendapatan Asli Desa;
1.2 Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten;
1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Setiap pos terdiri atas ayat-ayat.
Pasal 9
(1) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) sub 1
terdiri atas :
a. Hasil Usaha Desa;
b. Hasil Kekayaan Desa;
c. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. Hasil dari gotong royong masyarakat Desa;
e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah;
Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (1) sub 2 terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1)
Sub 3 adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari :
a. Pemerintah Pusat dan Propinsi;
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga;
c. Hasil kerjasama antar Desa dan atau pihak ketiga;
Bagian Kedua
Belanja
Pasal 10
(1) a. Bagian Belanja Rutin sebagaimana dimaksud Pasal
2 ayat (4) terdiri atas 6 (enam) pos dengan Kode Anggaran sebagai
berikut :
2R.1 Belanja Pegawai;
2R.2 Belanja Barang;
2R.3 Belanja Operasional / Pemeliharaan;
2R.4 Biaya Perjalanan Dinas;
2R.5 Belanja Lain-lain;
2R.6 Pengeluran tidak terduga.
b. Bagian Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (4) terdiri atas 6 ( enam ) pos dengan Kode Anggaran
sebagai berikut:
2P.1Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan;
2P.2Pembangunan Prasarana Produksi;
2P.3Pembangunan Prasarana Pemasaran;
2P.4Pembangunan Prasarana Perhubungan;
2P.5Pembangunan Prasarana Sosial;
2P.6Pembangunan lain-lain.
(2) Pos-pos bagian Belanja Rutin dan bagian Belanja Pembangunan terdiri
atas pasal-pasal
Pasal 11
(1) Pengeluaran tidak dapat dilakukan jika tidak tersedia dan atau tidak
cukup tersedia dananya dalam APB Desa.
(2) Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas
beban APB Desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APB
Desa.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk
menutupi devisit APB Desa, terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari :
a.1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
a.2. Transfer dari dana cadangan
a.3. Penerimaan pinjaman dan obligasi
a.4. Hasil penjualan aset desa yang dipisahkan
b Pengeluaran pembiayaan terdiri dari :
b.1. Transfer ke dana cadangan
b.2. Penyertaan modal
b.3. Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo
b.4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
Pasal 13
Perubahan APB Desa dilakukan sehubungan dengan :
a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang
bersifat strategis;
b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Pendapatan Desa yang
ditetapkan;
c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(3) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antara kegiatan dan antara jenis belanja
Pasal 14
(1) Rancangan Perubahan APB Desa disusun oleh Kepala Desa
(2) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
kepada BPD untuk dimintakan persetujuan
(3) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat
persetujuan BPD, paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati
untuk dievaluasi
(4) Hasil evaluasi terhadap Ranperda perubahan APB Desa disampaikan
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya Ranperda kepada
Kepala Desa
(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana di maksud ayat (4) melampaui batas
waktu maka Kepala Desa dapat menetapkan Ranperda perubahan APB
Desa menjadi Peraturan Desa
(6) Apabila perubahan APB Desa tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (4), maka APB Desa tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki
B A B VII
PERHITUNGAN ANGGARAN
Pasal 15
(1) Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Desa wajib membuat
perhitungan APB Desa
(2) Perhitungan APB Desa harus menghitung selisih antara realisasi
penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran
dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya.
Pasal 16
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala
Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai perhitungan APB Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada
Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
BAB VIII
MEKANISME DAN BENTUK
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal 17
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa
kepada BPD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhir Tahun
Anggaran.
(2) Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa tentang
pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa;
b. tanggapan dari BPD terhadap keterangan atau penjelasan
pertanggungjawaban Kepala Desa;
c. jawaban Kepala Desa terhadap tanggapan BPD.
(3) Pertanggungjawaban Keuangan Desa disampaikan oleh Kepala Desa
dalam bentuk tertulis.
Pasal 18
Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban yang belum diatur dalam Pasal
17 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB IX
MEKANISME PENGAWASAN
PELAKSANAAN ANGGARAN DESA
Pasal 19
Pengawasan atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan APB Desa dilakukan
oleh BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dengan tembusan
Camat.
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan Anggaran Desa dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa memberikan laporan tertulis tentang pelaksanaan APB Desa
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada BPD.
b. Apabila diperlukan, BPD dapat meminta keterangan atau penjelasan
secara langsung kepada Kepala Desa.
BAB X
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 21
(1) Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa ditemukan
penyimpangan yang menyebabkan kerugian, maka Kepala Desa dan pihak
yang terlibat dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
(2) Tuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh BPD
kepada Pemerintah Kabupaten, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tala Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan dah Kepala Dusun, disahkan dengan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/95/1983 diundangkan tanggal 6 September 1983 Seri D Nomor 9 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64- Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang persyaratan calon perangat desa, tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa kerja perangkat desa, pelaksanaan tugas perangkat desa, alih tugas kepala urusan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, penyidikan terhadap perangkat desa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1982 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA CANDIKUSUMA KECAMATAN MELAYA KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Candikusuma Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Batas Desa Candikusuma,Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanjungsari Kecamatan Banjarsari,Desa Bungur Raya Kecamatan LangkapLancar, Desa MekarBuana, Desa Nagarawangi, dan Desa Natanegara Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2022
PERBUP Kab. Cirebon No. 71 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cirebon No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2020/15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat