Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk emalksanakan pasal 6 Perda Kab Kepahiang nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepahiang, makan perlu membentuk UPTD RSUD
Dasar hukum peraturan adalah: UU 39/2003; UU 44/2009; UU 23/2014; PP 18/2016 dan Perda Kab Kepahiang 13/2016
Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah susunan organisasi UPTD RSUD, tugas dan fungsi UPTD RSUD dan tata kerja UPTD RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Dengan berlakunya peraturan bupati ini, maka peraturan bu[ati kepahiang nomor 28 tahun 2013 penjabaran tugas pokok dan fungsi RSUD Kab Kepahiang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2017
standar pelayanan minimal - pusat kesehatan masyarakat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. 2017/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya kesehatan dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomro 19 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomro 19 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
UU no 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 6 Tahun 2007; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 79 Tahun 2007; Permenkes No 75 Tahun 2014; Permenkes No 43 Tahun 2016; Perbup Wonosobo No 19 tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Bondowoso diperlukan pegawai yang profesional dan berkualitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 26);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2011
tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso sebagai Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42A Tahun 2015;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan dan Status;
3. Formasi, Penerimaan dan Seleksi;
4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan;
5. Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan;
6. Masa Kerja;
7. Batas Usia Pensiun;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti;
10. Karier;
11. Larangan;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Sanksi;
14. Anggaran;
15. Pengawasan dan Pengendalian;
16. Laporan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (RSU) dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Rumah sakit adalah Badan Layanan Umum Daerah dan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal dan rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang yang mrupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU RI No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No: 129/Menkes/SK/II/2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar(Nilai), Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM, pelaksanaan pelayanan Standar Pelayanan Minimal penerapan dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya Badan layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kebutuhan operasional pusat kesehatan masyarakat, perlu pedoman penggunaan anggaran biaya unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat sebagai pembiayaan pelayanan kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.25 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan Biaya; Pengelolaan Biaya BLUD; Surplus Pendapatan dan Sisa Belanja; Ketentuan Penutupan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtangan yang sudah berjalan dan/atu sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kepesertaan
Program Keluarga Berencana khususnya Medis
Operasi Pria agar sesuai hasil yang diharapkan,
perlu diberikan bantuan sosial kepada Peserta
Keluarga Berencana Medis Operasi Pria yang terkait;
b. peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk
memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pemberian bantuan sosial
program kb di daerah, untuk mengoptimalkan
kepesertaan program kb khususnya MOP;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis
Operasi Pria;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 52);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 54); 14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional Indonesia Nomor 55/HK-
010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemberian bantuan sosial peserta KB MOP
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
(2) Bantuan sosial MOP dianggarkan dalam DPAPPKD
dan/atau DPPAPPKD pada kelompok belanja tidak
langsung, jenis belanja bantuan sosial, objek belanja
bantuan sosial, rincian objek bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 23 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Hospital By Laws;
3. Nama, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Motto;
4. Sejarah Pendirian, Kelas dan Alamat;
5. Tugas dan Fungsi RSUD;
6. Tangggung Jawab dan Wewenang;
7. Pengorganisasian;
8. Direktur;
9. Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur;
10. Persyaratan menjadi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi;
11. Tugas dan Fungsi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan;
12. Rapat-Rapat;
13. Hubungan Direktur dengan Komite Medis, Komite Etik Hukum, SPI, Staf Medis, Komite/Tim/Panitia/Lainnya serta Instalasi;
14. Tanggung Jawab dan Perlindungan;
15. Staf Medis;
16. Pengorganisasian Kelompok Staf Medis;
17. Penerimaan, Penerimaan Kembali dan Pemberhentian Anggota KSM;
18. Keanggotaan KSM;
19. Kewenangan Klinis;
20. Penugasan Klinis;
21. Komite Medis;
22. Sub Komite Kredensial;
23. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi;
24. Pembinaan Progesionalisme dan Etika;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 23 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RABIES DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat
berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui
gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan
liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko
terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Enrekang
maka perlu melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan rabies;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati Enrekang ten tang Pencegahan dan
Penanggulangan Rabies Dalarn Kabupaten Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
NOMOR 22 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2017
BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dalam rangka tertib hukum di masyarakat;
b. bahwa besaran alokasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor
26 Tahun 2016 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Rokok dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beb erapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1007);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 89);
12. peraturan gubernur sulawesi selatan nmor 43 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemanfaatan rokok.
BABI KETENTUAN UMUM
dalam peratuaran bupati ini yang di maksud dengan:
1. daerah adalah daerah luwu timur
2. pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
3. pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yag memimpin pelaksanaan unrusan pemerintah yang menjaadi kewenagan daerah otonom
4. bupati adalah bupati luwu timur
5. pejabat adalah pegawai yang di berikan tugas trtentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
6. satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaraan/pengguna barang.
7. Pajak .Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
Pemenntah.
8. Rokok adalah basil tembakau yang meliputi sigeret, cerutu dan rokok daun.
9. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap rokok karena sifat atau karakteristiknya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang cukai.
10. Eannarking adalah kebijakan pengalokasian sumber penerimaan tertentu untuk mendanai program dan kegiatan yang ditentukan secara spesifik.
11. Dana Bagi Hasil Pajak Rokok adalah dana bagi basil penerimaan pajak rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata.
12. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
13. Unit kerja adalah bagian terkecil dari Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan/atau penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB III
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK Pasal 3
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten/ Kota paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi:
a. paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) untuk kegiatan
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan ketentuan;
1. 10% (sepuluh persen) dari alokasi 95% ( Sembilan puluh Hrna persen) tersebut diberikan sebagai insentif atas pencapaian target Pendapatan Asli Daerah pada rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang terkait dengan pembayaran jasa /retribusi pelayanan kesehatan;
2. insentif sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
b. paling banyak 5% (lima persen) untuk kegiatan Penegakan Hukum.
BAB IV
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
Pasal 4
(1) Setiap kegiatan yang merupakan earmarking Pajak Rokok, harus tepat sasaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang• undangan.
(2) Lingkup earmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat; dan
b. kegiatan penegakan hukum untuk menunjang peningkatan penerimaan Pajak/Cukai Rokok, dan larangan merokok dikawasan tertentu.
Pasal 5
Penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk:
a. Kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat:
1. alokasi dana untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a) peningkatan aset daerah, seperti:
1) pengadaan alat kesehatan;
2) pengadaan/pembangunan/pemeliharaan fasilitas sarana/
prasarana rumah sakit/unit pelayanan kesehatan; dan
3) pembangunan/pemeliharaan smoking area pada SKPD/Unit
Kerja Pemerintah Daerah.
b) kegiatan operasional rumah sakit/unit pelayanan kesehatan, seperti:
1) pembelian obat-obatan;
2) biaya makan minum pasien;
3) pembayaran listrik, air dan telepon;
4) biaya kebersihan/ sanitasi; dan
5) pembayaran honorarium tenaga kesehatan non-PNS.
c) kegiatan promosi kesehatan, seperti:
1) sosialisasi bahaya dampak rokok, obat-obatan terlarang, dan semua kegiatan yang bersifat edukasi dengan tujuan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat;
2) sosialisasi produk hukum daerah tentang larangan merokok di kawasan tertentu; dan/atau
3) kegiatan peningkatan program kesehatan lainnya untuk peningkatan kesehatan masyarakat terutama yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
d) Bantuan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, seperti pembayaran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Daerah yang tidak mendapat fasilitas pengobatan gratis Jaminan Kesehatan Nasional /Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah Pusat.
e) Koordinasi dan pengajuan penyusunan Produk Hukum Daerah provinsi yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat. Tidak tennasuk penyusunan produk hukum daerah tentang biaya pelayanan kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (misalnya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan), Standar Pelayanan Minimal rumah sakit, Standar Operasional Pelayanan pelayanan kesehatan pada unit pelayanan kesehatan dan produk hukum daerah untuk kepentingan Pemerintah Daerah/SKPD.
2. Tidak termasuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi pembayaran honorarium tenaga administrasi, jasa medik (jasa pelayanan kesehatan}, dan honorarium kegiatan, kecuali bila honorarium tersebut melekat pada kegiatan yang sumber dananya dari Pajak Rokok.
b. kegiatan Penegakan Hukum:
1) alokasi dana untuk kegiatan Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk:
a) mendukung upaya peningkatan penerimaan Pajak Rokok, seperti:
1) pemberantasan cukai dan rokok illegal yang dilakukan secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi J SKPD;
2) pendataan objek dan subjek Pajak/Cukai rokok;
3) sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak/Cukai
Rokok;dan
4) penagihan tunggakan/piutang Pajak/Cukai Rokok.
b) penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tentang Larangan
Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok;
c) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Rokok dan
Pemanfaatannya, seperti:
1) koordinasi, asistensi penerimaan dan pemanfaatan Pajak Rokok;
2) monitoring dan evaluasi pemanfaatan Pajak Rokok; dan
3) operasionalisasi dan koordinasi untuk penegakan hukum.
d) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok; dan
e) peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemerintah Daerah terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok dan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Rokok.
Pasal 6
Kegiatan yang dibiayai dari Pajak Rokok menyebutkan sumber dana Pajak Rokok dalam Rencana Kerja dan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
( 1)
(2) (3)
(4) (5)
BABV
TIM ASISTENSI, MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7
Untuk ketepatan pemanfaatan Pajak Rokok, Bupati melakukan koordinasi dan asistensi pemanfaatan Dana Pajak Rokok melalui Tim
Asistensi yang dibentuk;
Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur
SKPD terkait, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang dapat menerima Alokasi Dana Pajak Rokok sesuai tugas pokok dan fungsinya, dapat mengajukan proposal dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran kepada Tim Asistensi;
Kegiatan yang disetujui Tim akan dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi efektivitas pencapaian tujuan dan sasarannya;
SKPD yang menerima Dana Pajak Rokok tidak serta merta akan menerima dana kembali pada tahun berikutnya, kecuali berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan Prioritas Pemerintah Daerah, efektifitas kegiatan yang telah dilaksanakan dan proposal kegiatan yang diajukan untuk tahun berikutnya.
BAB VI PELAPORAN Pasal 8
( 1) Setiap SKPD yang melaksanakan kegiatan dengan sumber pembiayaan dari dana Pajak Rokok wajib melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku penanggungjawab Tim Asistensi dan Evaluasi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, selanjutnya laporan dimaksud disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling lama minggu kedua setelah berakhirnya triwulan berjalan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesahatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat