SATUAN KECAMATAN - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.Z, LD.2008/No.21.Z Seri D Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kecamatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan di lingkungan Kabupaten Purworejo;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7.a Tahun 2021
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.a, BD No.42/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Poin D angka 2 huruf e dan huruf f BAB II Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Hibah, BAB V Bantuan Sosial, BAB VI Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, BAB VII Ketentuan Lain- Lain, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
29 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif
tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan
impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona
(Corona Virus Disease 2019/COVID-19) yang menunjukkan kondisi pemulihan,
kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan
berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana
penyakit virus corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2006 (LN
Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan
untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona
Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/201 7 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.01/2021
PMK No. 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.01/2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat