BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2013/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda No.3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri No.21 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.3.244.549.838.211 bertambah sejumlah Rp.43.828.802.966 sehingga menjadi Rp.3.288.378.641.177 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp.2.937.418.930.321; Belanja Daerah Rp.3.288.378.641.177. Surplus / (Defisit) Rp.252.951.140.355; Pembiayaan Daerah :a. Penerimaan: Rp. 374.959.710.856; b. pengeluaran: Rp.24.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan: (Rp.251.951.140.355)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2013/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Bantaeng yang mengatur tentang pendaerahan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan
(PBB-P2), maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah dan meninjau Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b di atas maka perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran
Negara RI Nomor 3890);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|204
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran Negara RI Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Lembaran Negara
Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor 5);
9. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2010 Nomor 92).
Pasal I
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 25
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
NOMOR 27 TAHUN 2013
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013
peyunjuk - teknis - pelaksanaan - sistem - pengendalian - intern - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasakan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah dan Perbup No. 24 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 30 Tahun 2002; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 25 Tahun 2012; Perbup No. 24 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempumaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara, maka sinkronisasi antara tugas dan Jabatan perlu dilakukan revisi terhadap tugas pokok dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Togas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
,-,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5� Peraturan Pemerintah Nomor 38. Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4737};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
I.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Deaerah dan Lembaga lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 4
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi
umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha
sebagai pedoman melaksanakan tugas;
b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas;
c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar;
d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya;
e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran;
f. mengelola urusan administrasi keuangan;
g. mengelola urusan kepegawaian;
h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
i. mengkordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program
/ kegiatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
dan
k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan .
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 5
(1) Kepala Seksi Ketentraman dan Pembinaan Operasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi ketentraman ketertiban dan pembinaan operasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
b. merumuskan dan melaksanakan tugas dibidang ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
t> ..
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
c. melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman,
ketertiban dan pembinaan operasional;
d. melaksanakan patroli wilayah dalam rangka Penegakan Perda
dan Keputusan Kepala Daerah.
e. mengatur pembagian jadwal dan penempatan jaga bagi
anggota polisi pamong praja;
f. melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; dan
g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional.
3. Ketentuan dalarn Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 6
( 1) Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Penegakan Perda dan Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi
Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi penegakan
Peraturan Daerah dan penyidikan; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka
pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan
Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
c. melaksanakan kegiatan ·penegakan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati secara obyektif;
d. menyusun program dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan dalam rangka penyiapan tenaga penyidik;
e. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan basil
pelaksanaan kegiatan seksi penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan;
. c
f. melakukan penyidikan sebagai langkah memperoleh altematif penyelesaian masalah dalam rangka penegakan Peraturan
Perundang-undangan.Peraturan Daerah dan Keputusan
g. Bupati;
melaksanakan pembinaan dan penegakan
Peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
i. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
4. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 7
(1) Kepala seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi
Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. pelaksanaan tugas pengawalan dan pengembangan kapasitas
Satpol PP; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. menyusun program dan kegiatan operasional Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
c. menyusun rencana operasional setiap kegiatan pengawalan secara rinci;
d. melaporkan hasil kegiatan pengawalan secara rinci sebagai evaluasi;
e. melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesiapan dan
kelengkapan peralatan serta kondisi kendaraan operasional pengawalan;
f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas personil petugas pengawalan;
g. menginventarisasi data personil dan menyusun perencanaan pengembangan kapasitas Satpol PP;
h. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Satpol PP;
i. melaksanakan kerjasama pengembangan kapasitas anggota
Satpol.PP dengan TNI / POLRI dan Kejaksaan;
j. melaksanakan bimbingan teknis dan diktat dalam rangka
peningkatan kapasitas anggota Satpol PP; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
1. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
... '". ,
Pasal ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan pada Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menyusun
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten,
yang mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal,
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas
pengembangan potensi Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2014-2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Demak. RUPMK adalah merupakan dokumen perencanaan penanaman modal sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. RUPMK berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
RUPMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS POKOK DAN FUNGSI ESELON II DAN III SERTA RINCIAN TUGAS ESELON IV PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 28 Tahun 2013
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Hari Tata Ruang Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat