PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2013/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Bantaeng yang mengatur tentang pendaerahan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan
(PBB-P2), maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah dan meninjau Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b di atas maka perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran
Negara RI Nomor 3890);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|204
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran Negara RI Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Lembaran Negara
Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor 5);
9. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2010 Nomor 92).
- Pasal I
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 25
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
- NOMOR 27 TAHUN 2013
- 5
|