Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) – Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sehingga setiap informasi kearsipan dapat terekam dengan baik, menjadi bukti akuntabilitas, dan memori kolektif bangsa. Penerapan SRIKANDI ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No. 7 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, perangkat daerah, serta koordinator penerapan SRIKANDI. Peraturan ini juga mengatur tahapan penerapan, indikator, sumber daya yang diperlukan, serta integrasi SRIKANDI dalam SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Indonesia Tahun 2016 Nomor (Lernbaran Negara Republik 114, Tambahan lembaran Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah Nomor 72 Tahun Negara Republik
diubah dengan Peraturan Pemerintah 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan 18 Tahun 2016 Pemerintah Nomor tentang Perangkat Indonesia Tahun Negara Republik Daerah (lembaran Negara Republik Nomor 187, Tambahan Lembaran 2019 Indonesia Nomor 6402) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negma Republik Indonesia Nomor 6123) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Negara tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negma Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1611);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 196);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 202 1 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1572);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan
Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perlunya penilaian kinerja perangkat daerah dan ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif secara proporsional, terukur, transparan, dan akuntabel, serta kebutuhan akan keseragaman nilai-nilai dasar ASN.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.17 Tahun 2017; Permenpan RB No.38 Tahun 2018; Peraturan BKN No.8 Tahun 2019; Permenpan RB No.6 Tahun 2022;
Pergub ini mengatur penilaian kinerja perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemda Kaltara berdasarkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja yang dibentuk oleh Gubernur. Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi 4 kategori: sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Perangkat daerah dan ASN dengan kinerja sangat baik dapat diberikan tambahan tunjangan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Pada saat PerGub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Penilaian Kinerja Individu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan
terpadu serta mencegah terjadinya pembinaan dan
pengawasan yang tumpang tindih, guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahunan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan
ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap
tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
dan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah merupakan hasil koordinasi antara Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksud meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Uraian fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
47 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2023
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD 2023 (12)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2027
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 122 Tahun 2015, Perpres No 46 Tahun 2019, Perpres No 18 Tahun 2020, Permen PU No 19/PRT/M/2016, Permen PU No 25/PRT/M/2016, Permen PU No 27/PRT/M/2016, Permen PU No 29/PRT/M/2018, PERDA Prov Gorontalo No 3 Thaun 2009, PERDA Prov Gorontalo No 4 Tahun 2011, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2015, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum Provinsi Gorontalo, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Terdiri dari 285 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2023
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2023/NO.872
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian arah pengembangan karier pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perlu menetapkan pedoman pola karier pegawai negeri sipil;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tanggung jawan untuk menyusun pola karier secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) ini, diatur tentang: Jenis dan Unsur Pola Karier; Pola Karier dalam Jabatan; Pengembangan Karier; Penilaian dan Pengembangan Kompetensi; Mekanisme Pelaksanaan Rencana Suksesi; Penetapan karier; dan Pemantauan dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2023
kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing perlu rencana aksi pangan dan gizi; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, Gubernur mempunyai tanggungjawab untuk menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi di tingkat Provinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2017; PERPRES No. 83 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
188 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.27 Tahun 2017 ttg Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali, penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan perubahan wajib lapor harta kekayaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu disempurnakan sesuai dengan
dinamika peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 27)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 42).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 125 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 125
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan;
b. Bahwa untuk mewujudkan budaya integritas sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk lebih menguatkan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Bab 3. Struktur Pengendali Kecurangan; Bab 4. Sanksi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
ABSTRAK:
Bahwa penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui kebijakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusian;
Bahwa dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah Kalimantan Selatan memerlukan keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama yang kuat antar perangkat daerah;
Bahwa memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Gubernur berwenang melaksanakan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui pengoordinasian kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
Peran Serta Masyarakat;
Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan;
Kerja Sama dan Kemitraan;
Pendanaan;
Data dan Sistem Informasi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
23 Halaman; Lampiran 11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat