Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 76 Tahun 2022

Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan; Data dan Sistem Informasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 November 2022
Tanggal Pengundangan
30 November 2022
Tanggal Berlaku
30 November 2022
Sumber
BD/2022/NO.76
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan