Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan; Data dan Sistem Informasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat