PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR SURAKARTA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.27 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang belum terjangkau oleh Bank Umum di era Otonomi Daerah; bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Dan Tempat Kedudukan, Asas, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi, modal, usaha, pengurus dan pegawai, dana pensiun, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Laba Bersih, Ketentuan Pidana Dan Ganti Rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya membawa
konsekuensi pada kewajiban penyediaan dana untuk membiayai
sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di Daerah, perlu menggali dan mengerahkan potensi Pendapatan
Asli Daerah dari Pajak Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten
Murung Raya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XII
KADALUWARSA;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air merupakan jenis Pajak Daerah Propinsi ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b,dipandang perlu menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
Undang–undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang–undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajaka, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2003 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Program Kesehatan, Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman, Bidang Pelayanan Kesehatan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2003
KELURAHAN - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.30 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen perlu
dicabut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 11 tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2003
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara.
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH,
SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA,
PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT
7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD
8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD
9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
DAN GANTI RUGI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2003.
Pada saat berlakunya undang-undang ini :
Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445;
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381;
sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.
Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat