KELURAHAN - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.30 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen perlu
dicabut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan
Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 11 tahun 2003;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
- 3 hal
|