PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 18.866 peraturan dalam 0,062 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 64 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBD Pengadaan Barang/Jasa Standar/Pedoman
Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Arsip Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan