PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
-bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram perlu diatur dengan Peraturan Walikota
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7
Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165); Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 201 9.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a.pelaksanaan;
b.hak dan kewajiban;
c.sanksi;
d.monitoring dan evaluasi;
e.sosialisasi dan partisipasi; dan
f.pendanaan
terdiri dari VIII Bab dan 16 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
tidak ada
tidak ada
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kampung Iklim di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa Kegiatan Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan kegiatan pengendalian dampak perubahan iklim yang mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal terutama di Kabupaten Pati, sehingga perlu adanya program pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.l/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan penguatan pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.84/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. tata laksana ProKlim;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. pembinaan;
d. apresiasi ProKlim;
e. kerjasama dan kemitraan;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Permenkes No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Permenkes No. 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Permenkes No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 34, BN.2022/No.1207, peraturan.go.id: 16 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah diperlukan peraturan internal rumah sakit yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis (Corporate By Laws dan Medical Staff By Laws); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011; Peraturaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/-SK/II/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peraturan internal korporasi, peraturan internal staf medis, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Permendag No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 34, BN.2020/NO.306, jdih.kemendag.go.id : 5 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2975/2020 tentang
Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test
Antibodi, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat
Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi
Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan
Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten, perlu
dilakukan upaya pemeriksaan sebagai skrining awal untuk mendeteksi adanya infeksi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) pada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk meningkatkan
kualitas layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka perlu adanya penambahan tindakan layanan
pemeriksaan Rapid Test di Pusat Kesehatan
Masyarakat se-Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tarif Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017
Nomor 18).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kab PPU tahun 2021 nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MELALUI BADAN PEI{YELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa
jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi
tenaga ke{a beserta keluarganya terhadap resiko keq'a, sosial
ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal yang esensial,
sehingga perlu penyelenggaraan jaminan
sosial bagi tenaga
keda untuk memberikan rasa arnan, ketenangan bekerja dan
berusaha, serta peningkatan produktivitas tenaga keq'a;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai
ketentuan Pasal 6 ayal
l2l
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
20ll tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kefa, perlu diatur Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Ke{a melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagake{aan khususnya di
wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakedaan di Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU no 13 tahun 2003; UU no 40 tahun 2004; UU no 24 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 86 tahun 2013; PP no 44 tahun 2015; PP no 45 tahun 2015; PP no 46 tahun 2015; PP no 109 tahun 2013; Permenaker no 4 tahun 2018; Pemenaker No 5 tahun 2021
Ruang lingkup penyelenggaraan program BPJS Ketenagakeq'aan meliputi: JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.
Setiap Peke{a Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peke{a
sektor Jasa Konstruksi wajib mengikuti program Jaminan Sosial
Ketenagakeq'aan melalui BPJS Ketenagake{aan.
Setiap Pemberi Keda selain penyelenggara negara termasuk badan usaha milik
Daerah wajib mendaftarkan dirinya dan Peke4'a dalam program Jaminan Sosial
kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeg'aan.
Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dalam
program Jaminan Sosial kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeq'aan di
Daerah sesuai penahapan kepesertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Sosial bagi Peke4'a melalui BpJS
Ketenagakerjaan dilakukan pembinaan
secara terpadu oleh unsur
Daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Perangkat Daerah terkait dan BpJS
Ketenagalerjaan.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
-
-
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas secara kapitasi dan non kapitasi. Dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Paser, tersebut perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Mekanisme Pengelolaan Dana, Rincian Penggunaan Dana, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 34, BN.2018/NO.1024, kemkes.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat