Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2021

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MELALUI BADAN PEI{YELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan program BPJS Ketenagakeq'aan meliputi: JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Setiap Peke{a Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peke{a sektor Jasa Konstruksi wajib mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakeq'aan melalui BPJS Ketenagake{aan. Setiap Pemberi Keda selain penyelenggara negara termasuk badan usaha milik Daerah wajib mendaftarkan dirinya dan Peke4'a dalam program Jaminan Sosial kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeg'aan. Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dalam program Jaminan Sosial kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeq'aan di Daerah sesuai penahapan kepesertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Sosial bagi Peke4'a melalui BpJS Ketenagakerjaan dilakukan pembinaan secara terpadu oleh unsur Daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Perangkat Daerah terkait dan BpJS Ketenagalerjaan. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MELALUI BADAN PEI{YELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2021
Sumber
BD Kab PPU tahun 2021 nomor 34
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan