Ruang lingkup penyelenggaraan program BPJS Ketenagakeq'aan meliputi: JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Setiap Peke{a Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peke{a sektor Jasa Konstruksi wajib mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakeq'aan melalui BPJS Ketenagake{aan. Setiap Pemberi Keda selain penyelenggara negara termasuk badan usaha milik Daerah wajib mendaftarkan dirinya dan Peke4'a dalam program Jaminan Sosial kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeg'aan. Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dalam program Jaminan Sosial kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeq'aan di Daerah sesuai penahapan kepesertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Sosial bagi Peke4'a melalui BpJS Ketenagakerjaan dilakukan pembinaan secara terpadu oleh unsur Daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Perangkat Daerah terkait dan BpJS Ketenagalerjaan. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat