Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah: a.pelaksanaan; b.hak dan kewajiban; c.sanksi; d.monitoring dan evaluasi; e.sosialisasi dan partisipasi; dan f.pendanaan terdiri dari VIII Bab dan 16 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat