Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Barang Milik Negara / DaerahPengelolaan Keuangan Negara / Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu disesuaikan; b. Bahwa dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka diper
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah Dan Skpd/Unit Kerja; Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Dan Skpd/Unit Kerja; Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Tidore Kepulauan No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA-PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 287
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan bebas, bersaing, adil dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan badang dan jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unita Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi dan kabupaten/ Kota, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. tujuan dan ruang lingkup; d. kedudukan, tugas, dan wewenang; e. susunan organisasi dan uraian tugas; f. persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian; g. karier dan honorarium; h. tata kerja; i. ketentuan lain-lain; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 89 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketugasan dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 75 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat akan informasi hukum, maka dalam pelaksanaan penghimpunan, pendokumentasian produk hukum dan lembaran daerah serta mengatur penyebaran informasi hukum secara lengkap, akurat, efektif dan efisien perlu adanya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata, secara cepat, akurat dan terintegrasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Pergub Sumatera Selatan No.40 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pengeloaan JDIH; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHukum Pidana, Perdata, dan DagangSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mengubah
Keputusan Walikota No. 12 Tahun 2004 tentang Mekanisme dan Prosedur Tetap Pengawasan, Penertiban, dan Tindakan Hukum Terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Mekanisme dan Prosedur Tetap Pengawasan, Penertiban dan Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
ABSTRAK:
Pada dasarnya hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan tertib pelaksanaan Perda dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya serta untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat perlu menetapkan mekanisme dan prosedur tetap pengawasan, penertiban dan tindakan hukum terhadap pelanggaran perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan Walikota No. 12 Tahun 2004 tentang Mekanisme dan Prosedur Tetap Pengawasan, Penertiban, dan Tindakan Hukum Terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan penegakkan hukum peraturan daerah dan peraturan perudang-undangan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, mekanisme dan prosedur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Mengubah Keputusan Walikota No. 12 Tahun 2004 tentang Mekanisme dan Prosedur Tetap Pengawasan, Penertiban, dan Tindakan Hukum Terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 56 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan Kebudayaan
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 101 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 80 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketugasan dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 10 hlm. Lampiran: 18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2014
PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK PASIEN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK PASIEN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu keluarga pasien tidak mampu memiliki rujukan pelayanan kesehatan dari dokter rmah sakit di Kota Sabang, perlu memberikan bantuan sosial dari rekening bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk keluarga pasien rujukan pelayanan kesehatan
Bahwa untuk kelancaran pemberian bantuan sosial dari rekening bantuan sosial dari rekening batuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk keluarga pasien rujukan pelayana kesehatan, di pandang perlu menetapkan petunjuk opersional bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk pasien rujukan pelayana kesehatan dari keluarga tidak mampu.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU N. 23 Tahun 2014; PP No 105 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 TAHUN 2011; PERMENKES No. 326/MENKES/SK/I/2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 56 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Pemberian dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial untuk Pasien Rujukan Pelayanan Kesehatan Dari Keluarga Miskin, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat