Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2015

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. tujuan dan ruang lingkup; d. kedudukan, tugas, dan wewenang; e. susunan organisasi dan uraian tugas; f. persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian; g. karier dan honorarium; h. tata kerja; i. ketentuan lain-lain; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 20 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 287
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Tidore Kepulauan No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
    Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan