PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK PASIEN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK PASIEN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka membantu keluarga pasien tidak mampu memiliki rujukan pelayanan kesehatan dari dokter rmah sakit di Kota Sabang, perlu memberikan bantuan sosial dari rekening bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk keluarga pasien rujukan pelayanan kesehatan
Bahwa untuk kelancaran pemberian bantuan sosial dari rekening bantuan sosial dari rekening batuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk keluarga pasien rujukan pelayana kesehatan, di pandang perlu menetapkan petunjuk opersional bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk pasien rujukan pelayana kesehatan dari keluarga tidak mampu.
- UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU N. 23 Tahun 2014; PP No 105 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 TAHUN 2011; PERMENKES No. 326/MENKES/SK/I/2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 56 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Pemberian dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial untuk Pasien Rujukan Pelayanan Kesehatan Dari Keluarga Miskin, BAB III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 6
|