Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 44 Tahun 2014

PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK PASIEN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Pemberian dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial untuk Pasien Rujukan Pelayanan Kesehatan Dari Keluarga Miskin, BAB III Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 44 Tahun 2014 tentang PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK PASIEN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan