pERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TRAYEK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Trayek
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diseusaikan dan diubah sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahu 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dengan kendaraan umum
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 47 Prp Tahun 1960, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - undang Nomor33 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 27 Tahun 1983, Undang - undang Nomor 22 Tahun 1990, Undang - undang Nomor 41 Tahun 1993, Undang - undang Nomor 66 Tahun 2001.
BAB XVII Pengawasan, BAB XVIII Ketentuan Peralihan, BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara TelekomuniKasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11O ayat (1) huruf ndan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan perikanan diperlukan Izin Usaha
Perikanan;bahwa pemberian izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud huruf a dapat termasuk kedalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa pengaturan Retribusi Izin Usaha Perikanan melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakt Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pembayaran dan Penundaan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penagihan;Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 18 Seri B Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan tempat rekreasi di Kabupaten Probolinggo, maka perlu mengubah Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015.
Mengubah Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya kegiatan eksploitasi dan untuk meningkatan pendapatan Daerah melalui Penerimaan Sektor Pajak, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak ; Pemberian Izin ; Dasar Pengenaan, Taarif Pajak, dan Cara Perhitungan ; Wilayah Pemungutan ; Mas Pajak dan saat Pajak Terutang ; Surat Pemberitahuan Pajak ; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ; Tata Cara Pembayaran ; Tata Cara Penagihan Pajak ; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi ; Keberatan dan Banding ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ; Kadaluarsa ; Ketentuan Pidana ; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perbup Landak No.38 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan Pasal 3 ATAS PERATURAN BUPATI LANDAKNOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya untuk
pengendalian dan pemanfaatan tata ruang yang menciptakan
ketertiban, keindahan dan keserasian lingkungan; bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Keberatan
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Pemeriksaan Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa
Bab XVI Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Pemanfaatan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat