Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakt Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pembayaran dan Penundaan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penagihan;Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat