Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan Pasal 3 ATAS PERATURAN BUPATI LANDAKNOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.632 LL Kab Landak : 4 Hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Landak Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Ketentuan Penetapan Pembayaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan