Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 23 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Hospital By Laws;
3. Nama, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Motto;
4. Sejarah Pendirian, Kelas dan Alamat;
5. Tugas dan Fungsi RSUD;
6. Tangggung Jawab dan Wewenang;
7. Pengorganisasian;
8. Direktur;
9. Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur;
10. Persyaratan menjadi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi;
11. Tugas dan Fungsi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan;
12. Rapat-Rapat;
13. Hubungan Direktur dengan Komite Medis, Komite Etik Hukum, SPI, Staf Medis, Komite/Tim/Panitia/Lainnya serta Instalasi;
14. Tanggung Jawab dan Perlindungan;
15. Staf Medis;
16. Pengorganisasian Kelompok Staf Medis;
17. Penerimaan, Penerimaan Kembali dan Pemberhentian Anggota KSM;
18. Keanggotaan KSM;
19. Kewenangan Klinis;
20. Penugasan Klinis;
21. Komite Medis;
22. Sub Komite Kredensial;
23. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi;
24. Pembinaan Progesionalisme dan Etika;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 23 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RABIES DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat
berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui
gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan
liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko
terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Enrekang
maka perlu melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan rabies;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati Enrekang ten tang Pencegahan dan
Penanggulangan Rabies Dalarn Kabupaten Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
NOMOR 22 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2017
BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dalam rangka tertib hukum di masyarakat;
b. bahwa besaran alokasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor
26 Tahun 2016 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Rokok dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beb erapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1007);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 89);
12. peraturan gubernur sulawesi selatan nmor 43 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemanfaatan rokok.
BABI KETENTUAN UMUM
dalam peratuaran bupati ini yang di maksud dengan:
1. daerah adalah daerah luwu timur
2. pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
3. pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yag memimpin pelaksanaan unrusan pemerintah yang menjaadi kewenagan daerah otonom
4. bupati adalah bupati luwu timur
5. pejabat adalah pegawai yang di berikan tugas trtentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
6. satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaraan/pengguna barang.
7. Pajak .Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
Pemenntah.
8. Rokok adalah basil tembakau yang meliputi sigeret, cerutu dan rokok daun.
9. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap rokok karena sifat atau karakteristiknya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang cukai.
10. Eannarking adalah kebijakan pengalokasian sumber penerimaan tertentu untuk mendanai program dan kegiatan yang ditentukan secara spesifik.
11. Dana Bagi Hasil Pajak Rokok adalah dana bagi basil penerimaan pajak rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata.
12. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
13. Unit kerja adalah bagian terkecil dari Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan/atau penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB III
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK Pasal 3
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten/ Kota paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi:
a. paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) untuk kegiatan
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan ketentuan;
1. 10% (sepuluh persen) dari alokasi 95% ( Sembilan puluh Hrna persen) tersebut diberikan sebagai insentif atas pencapaian target Pendapatan Asli Daerah pada rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang terkait dengan pembayaran jasa /retribusi pelayanan kesehatan;
2. insentif sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
b. paling banyak 5% (lima persen) untuk kegiatan Penegakan Hukum.
BAB IV
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
Pasal 4
(1) Setiap kegiatan yang merupakan earmarking Pajak Rokok, harus tepat sasaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang• undangan.
(2) Lingkup earmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat; dan
b. kegiatan penegakan hukum untuk menunjang peningkatan penerimaan Pajak/Cukai Rokok, dan larangan merokok dikawasan tertentu.
Pasal 5
Penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk:
a. Kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat:
1. alokasi dana untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a) peningkatan aset daerah, seperti:
1) pengadaan alat kesehatan;
2) pengadaan/pembangunan/pemeliharaan fasilitas sarana/
prasarana rumah sakit/unit pelayanan kesehatan; dan
3) pembangunan/pemeliharaan smoking area pada SKPD/Unit
Kerja Pemerintah Daerah.
b) kegiatan operasional rumah sakit/unit pelayanan kesehatan, seperti:
1) pembelian obat-obatan;
2) biaya makan minum pasien;
3) pembayaran listrik, air dan telepon;
4) biaya kebersihan/ sanitasi; dan
5) pembayaran honorarium tenaga kesehatan non-PNS.
c) kegiatan promosi kesehatan, seperti:
1) sosialisasi bahaya dampak rokok, obat-obatan terlarang, dan semua kegiatan yang bersifat edukasi dengan tujuan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat;
2) sosialisasi produk hukum daerah tentang larangan merokok di kawasan tertentu; dan/atau
3) kegiatan peningkatan program kesehatan lainnya untuk peningkatan kesehatan masyarakat terutama yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
d) Bantuan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, seperti pembayaran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Daerah yang tidak mendapat fasilitas pengobatan gratis Jaminan Kesehatan Nasional /Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah Pusat.
e) Koordinasi dan pengajuan penyusunan Produk Hukum Daerah provinsi yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat. Tidak tennasuk penyusunan produk hukum daerah tentang biaya pelayanan kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (misalnya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan), Standar Pelayanan Minimal rumah sakit, Standar Operasional Pelayanan pelayanan kesehatan pada unit pelayanan kesehatan dan produk hukum daerah untuk kepentingan Pemerintah Daerah/SKPD.
2. Tidak termasuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi pembayaran honorarium tenaga administrasi, jasa medik (jasa pelayanan kesehatan}, dan honorarium kegiatan, kecuali bila honorarium tersebut melekat pada kegiatan yang sumber dananya dari Pajak Rokok.
b. kegiatan Penegakan Hukum:
1) alokasi dana untuk kegiatan Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk:
a) mendukung upaya peningkatan penerimaan Pajak Rokok, seperti:
1) pemberantasan cukai dan rokok illegal yang dilakukan secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi J SKPD;
2) pendataan objek dan subjek Pajak/Cukai rokok;
3) sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak/Cukai
Rokok;dan
4) penagihan tunggakan/piutang Pajak/Cukai Rokok.
b) penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tentang Larangan
Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok;
c) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Rokok dan
Pemanfaatannya, seperti:
1) koordinasi, asistensi penerimaan dan pemanfaatan Pajak Rokok;
2) monitoring dan evaluasi pemanfaatan Pajak Rokok; dan
3) operasionalisasi dan koordinasi untuk penegakan hukum.
d) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok; dan
e) peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemerintah Daerah terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok dan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Rokok.
Pasal 6
Kegiatan yang dibiayai dari Pajak Rokok menyebutkan sumber dana Pajak Rokok dalam Rencana Kerja dan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
( 1)
(2) (3)
(4) (5)
BABV
TIM ASISTENSI, MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7
Untuk ketepatan pemanfaatan Pajak Rokok, Bupati melakukan koordinasi dan asistensi pemanfaatan Dana Pajak Rokok melalui Tim
Asistensi yang dibentuk;
Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur
SKPD terkait, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang dapat menerima Alokasi Dana Pajak Rokok sesuai tugas pokok dan fungsinya, dapat mengajukan proposal dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran kepada Tim Asistensi;
Kegiatan yang disetujui Tim akan dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi efektivitas pencapaian tujuan dan sasarannya;
SKPD yang menerima Dana Pajak Rokok tidak serta merta akan menerima dana kembali pada tahun berikutnya, kecuali berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan Prioritas Pemerintah Daerah, efektifitas kegiatan yang telah dilaksanakan dan proposal kegiatan yang diajukan untuk tahun berikutnya.
BAB VI PELAPORAN Pasal 8
( 1) Setiap SKPD yang melaksanakan kegiatan dengan sumber pembiayaan dari dana Pajak Rokok wajib melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku penanggungjawab Tim Asistensi dan Evaluasi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, selanjutnya laporan dimaksud disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling lama minggu kedua setelah berakhirnya triwulan berjalan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesahatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan, menyelenggarakan Program .Jaminan Kesehatan Daerah. Untuk tertibnya pelaksanaan Program perlu diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU ,No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 59 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran dari Program Jamkesda, penyelenggaraan program jamkesda, Pengorganisasian dalam penyelenggaraan Jaminan Muba
Sehat, kepesertaan Jaminan Muba Sehat, hak dan kewajiban Peserta Jaminan Muba Sehat, Fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, Pelayanan yang tidak dijamin untuk Peserta Jaminan Muba Sehat, prosedu pelayanan jaminan muba sehat, klaim, Pelaksanaan verifikasi, penyaluran dana kesehatan, Pembiayaan pelaksanaan Jaminan Muba Sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pasal 15, Petunjuk Teknis pelaksanaan Jaminan Muba Sehat ditetapkan oleh Kepala Dinas kesehatan yang berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri kesehatan RI No.71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, yang mengamanahkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peratutan Bupati tentang standar biaya jampersal.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2010 dan No.162/MENKES/PB/I/2010.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kepesertaan program Jampersal, sasaran dan tujuan jampersal, serta mekanisme pelaksanaan jampersal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT LIUN KENDANGE TAHUNA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat keseshatan masyarakat, maka Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka perlu mengatur standar pelayanan minimal Rumah Sakit yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Kendage Tahuna.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2004; - UU No. 25 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 44 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 65 Tahun 2005; - PP No. 8 Tahun 2006; - PP No. 39 Tahun 2006; - PP No. 40 Tahun 2006; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 41 Tahun 2007; - PP No. 8 Tahun 2008; - PP No. 69 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 1 Tahun 2007; - Inpres No. 7 Tahun 1999; - Permenpan No. Tahun 2010; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 6 Tahun 2007; -Permendagri No. 79 Tahun 2007; - Permendagri No. 54 Tahun 2010; - Permenkes No. 159b/Menkes/Per/XII/1989; - Permenkes No. 749a/Menkes/Per/XII/1989; - Permenkes No. 741/Menkes/Per/VIII/2008; - Kep. Menpan No. 28 Tahun 2004; - Kepmenkes No. 228/Menkes/SK/III/2002; - Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/IV/2008; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2014; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2006; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2011; - Perbup Kepulauan Sangihe No. 44 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan, indikator, standar (nilai), target waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal, pengorganisasian, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan standar pelayanan minimal Rumah Sakit di Liun Kendage Tahuna.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
83 halaman ( terdiri dari 14 halaman batang tubuh ( terdapat 12 Pasal) dan 69 halaman lampiran yang berisi tentang penjelasan standar pelayanan minimal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2017
JAMINAN KESEHATAN DAERAH-PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Pati ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Pati, telah dilaksanakan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Pati ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Negara mengembangkan program sistem jaminan sosial nasional yang salah satu jenisnya yaitu program jaminan kesehatan yang bertujuan menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; bahwa dalam upaya mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya Jaminan Kesehatan agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu dilakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Pati ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Pati ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup integrasi Jamkesda ke dalam Jamkesnas, mekanisme integrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Sampang No 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menambah jenis layanan baru dan fasilitas alat kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif Daerah
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
17. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
22. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara RI Tahun 2012);
23. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1392);
24. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1400);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 11 tentang Retribusi Jasa Umum;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
29. Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
30. Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan di Bidang Kesehatan
32. Peraturan Bupati Sampang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
33. Peraturan Bupati Sampang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang
34. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menambah jenis layanan baru dan fasilitas alat kesehatan.
Ketentuan yang diubah Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3),Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (2),Pasal 49 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal 64 ayat (5)
Ketentuan yang disisipkan Pasal 5 ayat (2a), Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (3a), Pasal 17 ayat (6), Pasal 22 ayat (5), Pasal 29 ayat (3a), Pasal 55 ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat