Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan, indikator, standar (nilai), target waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal, pengorganisasian, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan standar pelayanan minimal Rumah Sakit di Liun Kendage Tahuna.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat