Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Balangan No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan nasional melalui upaya meningkatkan mutu pendidikan agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. tenaga pendidik merupakan bagian penting dalam upaya untuk mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas, sehingga jasa dan pengabdian mereka dalam memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak-anak di Daerah perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah. guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri yang berstatus non pegawai negeri sipil belum mendapatkan kesejahteraan yang sesuai sebagaimana layaknya pengabdian yang mereka berikan di sekolah, karena kemampuan pembiayaan pada sekolah-sekolah tersebut sangat terbatas. dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik khususnya yang masih berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil, baik di sekolah yang negeri maupun swasta pemerintah Daerah perlu memberikan insentif tenaga pendidik. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 tahun 2010 .
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sasaran Dan Kriteria Penerima Insentif; Pengajuan, Pencairan Dan Pertanggung jawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan dalam rangka efisiensi penggunaan Anggaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/ 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
20. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut, yaitu :
1. Mengubah ketentuan Bab IV angka Romawi I Huruf A angka 1);
2. Mengubah ketentuan Bab IV angka Romawi I Huruf A angka 3);
3. Menghapus ketentuan Bab IV angka romawi I Huruf D;
4. Menghapus dan menambah ketentuan Bab IV angka romawi I Huruf E;
5. Mengubah ketentuan Bab IV angka romawi II Huruf C Huruf b) angka 1);
6. Mengubah ketentuan Bab IV angka romawi V;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di kalangan masyarakat semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara sehingga perlu penanggulangan secara terpercaya dan terpadu;
b. bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
5. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415 / Menkes /Per / XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau Telah Diputus Oleh Pengadilan.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup dan Prinsip, Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makan Minum, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawasan, Penyelesaian sengketa Medis, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/89 Tahun 2016 tentang Pembatan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Peraturan Dearah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA··· DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 huruf b dan huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan lanjutan serta kewajiban lainnya yang sampai
dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus lnspektora;!
Kabupaten Tana Toraja atas kegiatan/pekerjaan yang diusulkan
sebagai DPAL dan Utang Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahu
Anggaran 2017 Nomor 700.702/ 14/Insp/V /2017 Tanggal 12 Mei l [ . 2017, untuk menganggarkan DPAL dan Utang kegiatan/pekerjaan ,
Tahun Anggaran 2016 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja \.
Daerah Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa karena terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya
sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penambahan anggaran
belanja pada beberapa Perangkat Daerah yang pendanaannya dari
penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya; �
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembent1:1,-kan
Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen elenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negar� Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor - 15 Tahun 2004 tentang -Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran
Negara "Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66\ Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4400);
� 1 . .
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan /
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daer:r
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan {
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); .
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan L
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); �-
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan /
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahari
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tamba-
han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502); ··
14. Peraturah �etrierirltah Noniot · 54 .Thhun 2005 tentang Pinjaman
Daerah :/t�mb�a; Negara 'Republik Indonesia'! Tahun 2005 Nomor
136, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimban
gan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republi ly ·
Indonesia Norn or 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peratur
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Ata
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia /
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan n
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 l.
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo7tr)
4578); t v;._
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peratur,an Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerirttahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2CHO
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 7 (Lernbaran.
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); · .. -,
: . . . '.
25. Peraturan Menteri Dalam ;Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedom�· Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana .telah diubah
beberapa kali tetakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tehtang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; .
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2oosj
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
29. Peratura.n Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
/ tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ( Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11); /JJ!J.
31. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tenta�
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun: Anggaran 2017;
pasal I
pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
NOMOR 11 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 27.A TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINHKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat