Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut, yaitu : 1. Mengubah ketentuan Bab IV angka Romawi I Huruf A angka 1); 2. Mengubah ketentuan Bab IV angka Romawi I Huruf A angka 3); 3. Menghapus ketentuan Bab IV angka romawi I Huruf D; 4. Menghapus dan menambah ketentuan Bab IV angka romawi I Huruf E; 5. Mengubah ketentuan Bab IV angka romawi II Huruf C Huruf b) angka 1); 6. Mengubah ketentuan Bab IV angka romawi V;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat