Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 168/PMK.07/2008; Permenkeu No. 40/PMK.05/2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2008; Perbup Penajam Paser Utara No. 39 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Tim Evaluasi Permohonan; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
72 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2012
perbup - PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN DAN PELAMPAUAN TARGET PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTOR PERKOTAAN DAN PEDESAAN DI KABUPATEN BANYUMAS
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2012/No.19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang Pembagian Insentif Atas Pencapaian Dan Pelampauan Target Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Sektor Perkotaan Dan Pedesaan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan insentif pencapaian
target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
sektor Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Banyumas
telah diberlakukan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
48 Tahun 2006 tentang Pembagian Insentif atas
Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan dan Pedesaan di
Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diganti dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 43 Tahun 2007
tentang Pembagian Insentif atas Pencapaian dan
Pelampauan Target Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan dan Pedesaan di
Kabupaten Banyumas; bahwa dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
pada huruf a, insentif pencapaian target penerimaan
PBB diberikan kepada Tim Intensifikasi dan
Ekstensifikasi, Tim Teknis Penagihan Tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) serta para Kepala
Desa/Kepala Kelurahan yang telah melunasi PBB;
Mengingat bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi J awa Tengah atas Kepatuhan terhadap
Peraturan Perundang-undangan dalam Kerangka
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun 2007 Nomor 75.C/LHP/XVIII
YOG/07 /2008 tanggal 31 Juli 2008, berdasarkan Pasal
12 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta penjelasannya
pembagian insentif pencapaian target penerimaan PBB
sektor Perkotaan dan Pedesaan diberikan kepada Daerah
yang dimaksudkan untuk mendorong intensifikasi
pemungutan PBB, sehingga pemanfaatan insentif
sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak sesuai
dengan peruntukannya dan harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 43 Tahun 2007
tentang Pembagian Insentif atas Pencapaian dan
Pelampauan Target Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan dan Pedesaan di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang Pembagian Insentif Atas Pencapaian Dan Pelampauan Target Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Sektor Perkotaan Dan Pedesaan Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DAN PERCEPATAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 PP No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penerapan dan Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2008; PERMENHUB No.PM.81 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2009.
Pedoman penyusunan dan penerapan SPM harus mengacu kepada Departemen masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan indikator yang 7 telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang penyusunan SPM. SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Ruang lingkup penyusunan dan penetapan SPM oleh Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu meliputi : a. jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM; b. indikator dan nilai SPM; c. batas waktu pencapaian SPM; dan d. pengorganisasian penyelenggaraan SPM. Penentuan nilai SPM mengacu pada, yaitu : a. kualitas berdasarkan standar teknis dari jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dengan mempertimbangkan standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang pelayanan dasar yang bersangkutan di daerah dan pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar yang bersangkutan yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang hendak dicapai, serta keterkaitannya dengan SPM dalam suatu bidang pelayanan yang sama dan dengan SPM dalam bidang pelayanan yang lain; Bupati Kutai Timur bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Daerah berdasarkan SPM yang dilaksanakan Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah lainnya yang terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan. Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah melaporkan perkembangan penerapan dan pencapaian kepada Bupati Kutai Timur, yang mencakup yaitu : a. laporan perkembangan penerapan dan pencapaian SPM pada Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Timur yang terkait; b. laporan Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Timur mencakup hasil kajian analisa dan evaluasi untuk dapat memonitor perkembangan percepatan penerapan SPM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; c. Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM kepada Menteri/Pimpinan lembaga Pemerintah Non Kementerian sesuai dengan petunjuk teknis penerapan dan pencapaian SPM masing-masing Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 tahun 2004.
15 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012
peraturan bupati - pengelolaan barang milik daerah
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2012/No.19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2007 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 116), maka perlu
membentuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan
Barang Milik Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2012
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan - Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2012/No. 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) Kabupaten Tegal Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa kegiatan Program Nasional Pemberdayaan .
Masyarakat merupakan kegiatan yang berupaya dalam
penanggulangan kemiskinan masyarakat di wilayah
Perkotaan secara nasional ; bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal pada Tahun 2012
menerima paket Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP); bahwa penerima program PNPM-MP diwajibkan
mengalokasikan dana pendamping; bahwa guna kelancaran data pelaksanaan program PNPMMP dapat berjalan lancar, tepat guna dan tepat sasaran
perlu dibentuk pedoman pelaksanaannya dengan Perafuran
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perkotaan (PNPM-MP) Kabupaten Tegal Tahun 2012;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tegal Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tegal Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, lokasi dan alokasi, sumber dana, petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2012/NO.9 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Perbup Sleman No.75 Tahun 2011 ttg Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian hibah dan batuan sosial perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011.
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Kepada Guru Madeasah Diniyah, Sekolah Minggu Nasrani, Sekolah Minggu Hindu dan Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah
Kabupaten Semarang khususnya didalam menjamin
terselenggaranya pendidikari non formal, salah satu bentuk
implementasinya adalah dalam bentuk pemberian hibah untuk
badan/lembaga/organisasi swasta yang diperuntukkan kepada
guru Madrasah Diniyah, guru sekolah minggu Nasrani, guru
sekolah minggu Hindu, guru sekolah minggu Budha di
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012.;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Hibah Untuk
Badan/Lembaga/Organisasi Swasta kepada guru Madrasah
Diniyah, sekolah minggu Nasrani, sekolah minggu Hindu dan
sekolah minggu Budha dapat berdaya guna, berhasil guna dan
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, maka perlu diatur Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Untuk Badan/Lembaga Organisasi Swasta
Kepada Guru Madrasah Diniyah, Sekolah Minggu Kristiani,
Sekolah Minggu Hindu dan Sekolah Minggu Budha di
Kabupaten SemarangTahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undarig Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 · Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta kepada guru madrasah diniyah, sekolah minggu nasrani, sekolah minggu Hindu dan sekolah minggu
Budha di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Laboratorium Jalan
ABSTRAK:
bahwa agax penggunaan peralatan di Laboratorium Jalan milik
Pemerintah Kabupaten Wonosobo berjalan dengan tertib dan lancar
maka perlu mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Alat Di
Laboratorium Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomorl28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Alat Di Laboratorium Jalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat