Pedoman penyusunan dan penerapan SPM harus mengacu kepada Departemen masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan indikator yang 7 telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang penyusunan SPM. SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Ruang lingkup penyusunan dan penetapan SPM oleh Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu meliputi : a. jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM; b. indikator dan nilai SPM; c. batas waktu pencapaian SPM; dan d. pengorganisasian penyelenggaraan SPM. Penentuan nilai SPM mengacu pada, yaitu : a. kualitas berdasarkan standar teknis dari jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dengan mempertimbangkan standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang pelayanan dasar yang bersangkutan di daerah dan pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar yang bersangkutan yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang hendak dicapai, serta keterkaitannya dengan SPM dalam suatu bidang pelayanan yang sama dan dengan SPM dalam bidang pelayanan yang lain; Bupati Kutai Timur bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Daerah berdasarkan SPM yang dilaksanakan Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah lainnya yang terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan. Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah melaporkan perkembangan penerapan dan pencapaian kepada Bupati Kutai Timur, yang mencakup yaitu : a. laporan perkembangan penerapan dan pencapaian SPM pada Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Timur yang terkait; b. laporan Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Timur mencakup hasil kajian analisa dan evaluasi untuk dapat memonitor perkembangan percepatan penerapan SPM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; c. Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM kepada Menteri/Pimpinan lembaga Pemerintah Non Kementerian sesuai dengan petunjuk teknis penerapan dan pencapaian SPM masing-masing Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat