Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan
pengembangan program pendidikan sejak dini dalam Wilayah Kota Baubau perlu menetapkan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); i \. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
6-. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Akademik dan Kompetensi Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
13. Peraturan Walikota Baubau No. 012 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Distribusi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kota Baubau;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV STANDAR PENYELENGGARAAN
BAB V PENDIRIAN DAN PERIZINAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB VIII
PENUTUPAN DAN PENCABUTAN IZIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2021/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Angka Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, sehingga perlu pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal di Daerah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan menuju standar nasional pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peserta didik, tugas dan tanggung jawab penuntasan PAUD 1 (satu) tahun Pra SD, penyelenggaraan, tenaga pendidik dan kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 969
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an Bagi Siswa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kaur terutama pada misi yang ke-12 yaitu Memperkuat Institusi Keluarga, Masyarakat, Sekolah, dan Lembaga-Lembaga Keagamaan sebagai Leading Sektor Pembinaan Karakter dan Pengembangan SDM di Kab Kaur yang agamis, toleran dan berkeadaban, maka perlu meningkatkan kualitas pemahaman agama oleh masyarakat terutama generasi muda;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 19 ayat (2) Perda Kab Kaur No 5 Th 2019 tentang Kewajiban Membaca Al-Quran bagi Siswa, Penyelenggaraan Pandai Membaca Al-Quran yang dilaksanakan oleh TPQ, mushola dan lain sebagainya mulai dari SD, dan SLTP sederajat, diatur lebih lanjut dengan Perbup, tata cara dan bentuk teguran serta surat perjanjian diatur lebih lanjut dengan Pebup dan ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perbup; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hururf b, maka perlu menetapkan Perbup Kaur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kaur No 5 Th 2019 tentang Kewajiban Membaca Al-Quran bagi Siswa.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 20 Th 2003;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 19 Th 2005;
6. PP No 55 Th 2007;
7. PP No 47 Th 2008;
8. PP No 17 Th 2010; dan
9. Perda Kab Kaur No 5 Th 2019.
SASARAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN; KURIKULUM; TENAGA PENDIDIK/GURU NGAJI; SARANA DAN PRASARANA; PEMBIAYAAN; EVALUASI, PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banjar Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 1 Banjar pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banjar pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2021/No.206, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren; 2) dana abadi pesantren, dan 3) pemantauan dan evaluasi. Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Menteri Agama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat