Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 81 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN BAB III PENYELENGGARAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB IV STANDAR PENYELENGGARAAN BAB V PENDIRIAN DAN PERIZINAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB VIII PENUTUPAN DAN PENCABUTAN IZIN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014 / NO.81
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan