Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat,
efesien dan efektif dalam penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu dilakukan
pemekaran Kecamatan dengan membentuk Kecamatan baru yang telah
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan yang
berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dipandang tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan berpotensi menimbulkan
gejolak sosial masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Kabupaten Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ditegaskan
bahwa Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
a Undang – undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 4186);
b. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
c. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2003 Tentang
pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan
dan Pemerintah Kelurahan;
Peraturan ini berisi tentang pembentukan suatu wilayah kecamatan baru di Kabupate mamasa, dimana didalam juga mengatur tentang luas wilayah, batas wilayah serta ibu kota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2006.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR. 310/12/2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun
2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 serta untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Lumajang dengan meningkatkan kualitas produksi di sektor pertanian tanaman pangan dan petambak ikan dan/atau udang, maka penggunaan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas untuk menunjang keberhasilan perwujudan ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dan untuk menciptakan keseragaman harga pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani dan petambak, perlu mengatur Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/ 2011 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/ 2011 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pe.ngawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An-Organik;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018
bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan suatu kondisi yang aman dan tertib; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sikka, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Ketertiban Umum
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Ruang Lingkup; IV. Ketertiban Umum; V. Tindakan Penertiban; VI. Hak dan Kewajiban; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
27 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 tanggal 18 Juli 2012, kata "Golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 95 ayat (4) huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 347/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka terhadap PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 147 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai pajak hiburan, tarif pajak, pengurangan dan penghapusan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 1; Noreg Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau: (1/1/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau kepada pelanggan/masyarakat dan lainnya, memerlukan dukungan untuk operasional dan pengembangan jaringan usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. bahwa untuk membentuk Badan usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah memerlukan pedoman yang mengatur prosedur pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan pendirian BUMD adalah: memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan Llmum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, mempunyai kewenangan dalam penyertaan modal, subsidi, penugasan daerah, penggunaan laba, koordinasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pendirian BUMD didasarkan pada studi kebutuhan Daerah dan studi kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
Perumda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perseroda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang danlatau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar laba guna meningkatkan nilai badan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 55 Tahun 2005; PERMEN No. 71 Tahun 2010; PERMEN No. 30 Tahun 2011; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabaputen Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupatan Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupatan Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya, serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) , UU No. 27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014
Untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang bersih, indah dan tertib serta untuk menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penerbitan di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang banyak berkeliaran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya untuk menerbitkan dan melarang bagi pemilik ternak melepas dan mengembalakan ternak yang bukan pada tempatnya yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintahan daerah maupun masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan t1eksibi1itas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktifitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat;
b. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mewujudkan fleksibilitas, produktifitas, efisiensi dan efektif Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah belum cukup memberikan pedoman yang mcnyeluruh tentang pengelolaan keuangan dan akuntansi pada keuangan badan layanan umum daerah schingga perlu diatur tersendiri;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Namer 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 7 I Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 7 Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
Pasal 65 Peraturan Dupati ii mulai berlaku paling ianrbat pada tanggal 1 juni 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong perekonomian di Kabupaten Kulon Progo dan pendapatan daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah, perlu penambahan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dinyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009.
Materi pokok : Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan
kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah,
mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan
salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan
daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT.
Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati
untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi
sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat