Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 349 dan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah meningkatkan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui
pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitasi
penanaman modal,untuk tercapainya pelayanan perizinan dan
fasilitasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan regulasi penggunaan Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission) berbasis risiko,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958n,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 , Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ,2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956,Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 .
Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan
publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.353
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi
yang tidak dapat dipisahkan dari sistem Perekonomian
Nasional Indonesia, merupakan sarana dalam
menunjang kehidupan perkembangan daerah serta
pelayanan dan kemanfaatan umum;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu didirikan suatu
Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Luwu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 216);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 346);
Perusahaan Daerah didirikan dengan Nama “Perusahaan
Umum Daerah Simpurusiang” yang selanjutnya disebut
Perusda Simpurusiang.
Perusda Simpurusiang berkedudukan dan berkantor pusat
di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara dan dapat membentuk
kantor/cabang/unit berdasarkan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2001
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2001 Nomor 02).
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI. Evaluasi; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa tanggungjawab sosial perusahaan merupakan kewajiban perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungannya; selain itu agar pelaksanaan kegiatan tanggungjawab social perusahaan dapat dilaksanakan secara optimal, maka dalam pelaksanaannya perlu bersinergi dengan program pembangunan daerah; Sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2013; Perda Kabupaten Temanggung No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum pelaksanaan TSP dan memberikan pedoman untuk mensinergikan penyelenggaraan program TSP dengan program pembangunan daerah. Ruang lingkup program TSP terdiri dari peningkatan kesejahteraan social, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi daerah berbasis program ekonomi kerakyatan, dan program lainnya yang menjadi prioritas dan selaras dengan program pembangunan Daerah. Ruang lingkup tersebut meliputi kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD 2018/4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SUB PASAR AGRO
DI PASAR BANJAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan potensi daerah yang berkaitan denganagropolitansesuai dengan Visi Misi Kota Banjar perlu dilakukan pengelolaan dan penataan produk agro, Dan bahwa Pasar Sub Terminal Agro merupakan salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah danterdapat 16 (enambelas) kios di Pasar Banjar yang merupakan aset Pemerintah Daerah yang perlu dilakukan langkah-langkah untuk segera dimanfaatkan, Sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan terhadap ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat dan barang strategis lainnya, perlu disusun suatu kebijakan dalam pengelolaan Sub Pasar Agrodi Kota Banjar, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sub Pasar Agro di PasarBanjar.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-UndangNomor 23 Tahun2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Fungsi, Penggelolaan, Lokasi dan Bahan Komoditas, Tata Letak Barang, Penjualan, Pembayaran dan Harga Produk, Ketentuan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Cilacap Tahun 2019 No.172/ TLD Kab Cilacap No.172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten CIlacap yaitu meliputi perubahan bentuk badan hukum; tempat keududukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumda Cahaya Husada; evaluasi Perumda Cahaya Husada; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2002/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Industri dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sektor perindustrian dan perdagangan mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan kota Banjarbaru sehingga
penyelenggaraannya perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan
tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan; ;bahwa dalam penyelenggaraan sektor industri dan perdagangan,
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah
Daerah guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
tugas, fungsi dan hak serta kewajiban masing-masing pihak terkait; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b konsideran diatas
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Industri Dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Dan Retribusi; Jenis Dokumen Perizinan Dan Peruntukan; Masa Berlaku Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Wilayah Dan Cara Pemungutan; Hak Dan Kewajiban Pemegang izin; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Sanksi PIdana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS - bpd - bank
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten; bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah; bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Tujuan; Penyertaan Modal; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Daerah dan untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan lapangan kerja, perlu dilakukan Pemberdayaan dan Pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan iklim usaha yang berbasis potensi Daerah sesuai dengan jenis Usaha Mikro, perlu peran Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 20 Tahun 2008; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2013; Perpres No 98 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2.Wewenang Tugas Dan Tanggungjawab; 3.Pemberdayaan Usaha Mikro; 4.Perizinan; 5.Pengembangan Usaha Mikro; 6.Pembinaan, Monitoring, Dan Evaluasi; 7.Pembiayaan 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat