PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar, maka perlu adanya Zona Kreatifitas, obyek dan daya tarik wisata dalam rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Prov. Kalsel No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2009; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan 2019, dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan diantara Pasal 71 dan Pasal 72 ditambah 1 Pasal yakni Pasal 71A;
2. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
keperluan pembangunan dalam rangka penguatan destinasi Desa Wisata, merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Malinau sebagai Implementasi pengelolaan kepariwisataan serta daya tarik wisata; pembangunan dalam rangka penguatan destinasi kepariwisataan, maka perlu ada Strategi Pembangunan Kepariwisata Terpadu Melalui Penguatan Destinasi Desa Wisata Guna Mewujudkan Nilai-Nilai Seni Budaya yang Berwawasan Lingkungan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Malinau Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kepada Desa.
Peraturan ini mengenai berbagai aspek terkait pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Malinau. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2017, TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah Kabupaten batang Tahun 2017-2031
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan pengaturan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, PeraturanPemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Kabupaten/Kota. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017. Perda Kabupaten Batang No.7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pendanaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempertahankan dan melestarikan adat Melayu Riau, maka sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan Lembaga Adat Melayu Riau di Kota Dumai dalam rangka membina, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya Melayu di Kota Dumai.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 19 (sembilan belas) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur melilputi Ketentuan Umum; Pembentukan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai; Susunan Organisasi Lembaga Adat Melayu Riau; Falsafah dan Asas; Tujuan; Bentuk dan Fungsi; Tugas Pokok; Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat; Peran Serta Lembaga Adat Melayu Dalam Pelestarian Budaya Daerah; Hubungan Kerjasama; Setia Amanah Adat; Tata Cara dan Upacara Adat; Pemartabatan dan Pelestarian Adat Budaya; Kekuasaan dan Keanggotaan; Pendanaan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, Gelar Kehormatan
Dan Hari Besar Adat; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Usaha Pariwisata, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Usaha Pariwisata; IV. Pendaftaran Usaha Pariwisata; V. Hak dan Kewajiban; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Larangan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017
a. Bahwa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan diarahkan untuk mewujudkan dan memelihara kelestarian lingkungan dan budaya serta mengembangkan objek dan daya tarik wisata agar kepariwisataan menjadi salah satu penggerak aktivitas perekonomian masyarakat di samping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan wisata; b. Bahwa degradasi kawasan wisata di Bandar Lampung terus meningkat, di samping itu pembangunan kepariwisataan masih bersifat terbatas sehingga belum mampu mendatangkan investor untuk menanamkan investasinya, di sisi lain masih terdapat obyek wisata belum terkelola dengan baik; c. Bahwa pembangunan dan pengembangan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan kepariwisataan daerah, oleh karenanya membutuhkan keterlibatan seluruh pelaku usaha kepariwisataan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55). Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725) 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 8. Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang perubahan Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang- Teluk Betung (Lembar Negara Tahun 1982 Nomor 6,Tambahan Lembar Negara Nomor 3213); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang- Teluk Betung (Lembar Negara Tahun 1983 Nomor 30,Tambahan Lembar Negara Nomor 3254); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 15. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551); 16. Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Propinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Lampung Nomor 346); 17. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 10); 18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
3. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
4. OBYEK WISATA DAN BIDANG USAHA PARIWISATA
5. PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
6. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
7. DAFTAR USAHA PARIWISATA, DAN TANDA DAFTAR USAHA
8. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
9. HAK DAN KEWAJIBAN
10. PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
11. PENDANAAN
12. PENYELESAIAN SENGKETA
13. KETENTAUN SANKSI
14. KETENTUAN PENYIDIKAN
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Kabupaten Buton memiliki keanekaragaman budaya yang diwariskan dari leluhur dan terus berkembang sesuai kondisi zaman, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan dalam suatu Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaran kegiatan pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Buton sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Keppres No. 84 Tahun 1999; Perpres No. 16 Tahun 2005; Perpres No. 78 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 6 tahun 2016; Perda Kab. Buton No. 16 tahun 2013; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Buton No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2015.
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini diantaranya mengatur aspek dan kegiatan pelestarian kebudayaan daerah, perlindungan kebudayaan daerah, pengembangan kebudayaan daerah, pemanfaatan kebudayaan daerah, pembinaan dan pengawasan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang lembaga (kecamatan, kelurahan, dan desa/desa adat) dalam pelestarian kebudayaan darah, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
245 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Merangin yang memiliki banyak destinasi pariwisata diperlukan pembangunan kepariwisataan yang diharapakan dapat memberikan peluang dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenpar No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi; Usaha Pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pemutakhiran TDUP; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan; dan Peran Serta Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP.
Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan - Pemuda dan Olah Raga - Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PMK No. 11/PMK.07/2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administratif; Pengajuan Keberatan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage), maupun seni dan budaya (liuing culture) yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah; b. bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Pesisir Barat harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial seja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban; c. bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Pesisir Barat diperlukan langkah-langkah pengaturan yang marnpu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pesisir Barat,
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
3. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5. RENCANA PENGEMBANGAN
6. PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Ketentuan lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati,
11 hlm, lampiran 25 hlm, Penjelasan 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat