TAHUN ANGGARAN 2024 – KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN – PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 13, BN 2023 (953); 11 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi dan program pembinaan ketenagakerjaan perlu pemerintah
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2020; Permenaker No. 1 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman umum dan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Informal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja khususnya tenaga kerja informal yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal. Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembiayaan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembiayaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal, perlu dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 85 Tahun 2013 ; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV SASARAN PENERIMA PROGRAM.
BAB V PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DIIKUTI.
BAB VI PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM.
BAB VII MEKANISME PENDATAAN.
BAB VIII BESARAN IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN.
BAB IX PENGANGGARAN.
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN.
BAB XI PEMBERHENTIAN KEPESERTAAN.
BAB XII MEKANISME KLAIM.
BAB XIII KOORDINASI DAN PENGAWASAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
XIV Bab, 16 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI;
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV
PEMANFAATAN;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERPANJANGAN – IZIN – TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.3 Seri C 2014/NOREG 2.10/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 150 huruf c, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka dari itu ditetapkan Peraturan ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman dalam memberikan pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang mempunyai lokasi kerja di wilayah Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara asing yang bekerja di Daerah. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Perizinan (RPTKA, Perpanjangan IMTA, Pencabutan Izin), Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi (Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan), Penentuan Pembayaran Dan Tempat Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemberian Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak bagi setiap tenaga
kerja untuk mendapatkan perkerjaan dan penghidupan
yang layak demi mewujudkan dan mempertahankan
kelangsungan kehidupan yang sejahtera, perlu
menetapkan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan
dalam menciptkan tenaga kerja yang kompeten, produktif,
berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta
memperluas akses kesempatan kerja serta memberikan
perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada
pekerja guna mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,
pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan
dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional
lintas sektoral Pusat dan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Kerja, Produktivitas, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
52 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/XII/2004 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Calon Hakim AdHoc pada Mahkamah Agung
KetenagakerjaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
PP No. 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), Pasal 14
ayat (3), Pasal 16 ayat (6), Pasal 19 ayat (9), Pasal 23 ayat
(5) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2018.
Pelayanan Ketenagakerjaan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Ketenagakerjaan Kota Balikpapan bagi tenaga kerja, pekerja, serikat
pekerja, pengusaha/perusahaan di wilayah Kota Balikpapan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. prinsip dasar Pelatihan Kerja antara lain:
a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. berbasis pada Kompetensi Kerja;
c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan
masyarakat;
d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Pelayanan Ketenagakerjaan dilakukan secara Daring dan Luring. Pelayanan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pendaftaran pelatihan;
b. pendaftaran info lowongan Pemagangan;
c. pelaporan Pemagangan;
d. pelaporan tanggung jawab sosial lingkungan tentang peningkatan kualitas
sumber daya manusia;
e. pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja; dan
f. pendaftaran info lowongan dan penempatan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat