Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024−2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang WIlayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 dicabut.
105 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
masyarakat terhadap produk yang belum jelas
kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia
khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama
yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa untuk meningkatkan produk halal yang
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian
hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal
melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di
masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal
sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya
saing yang belum terjamin kehalalannya; bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan
pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk
halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan
teknis dalam rangka menjalankan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk
Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Fasilitasi Pembinaan JPH, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Fasilitasi Pengawasan JPH, Pelaku Usaha, Kerjasama Fasilitasi JPH, Peran Serta Masyarakat, Penyebarluasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi Di Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6081);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB III KRITERIA DAN JENIS USAHA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IV BENTUK INSENTIF DAN /ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB V TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
35 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,
perlu dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang
maju sebagai penggerak ekonomi yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Brebes sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah
yang bergerak dalam industri perbankan dalam rangka
meningkatkan peran serta dan kontribusi dalam
pembangunan daerah, perlu upaya peningkatan ketahanan
dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata
kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),
penguatan permodalan dengan perubahan nama dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan dan Anggaran Dasar, Modal, Organ PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Kepegawaian PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Penggunaan Laba PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan adalah warga negara yang memiliki
hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi,
atau dirampas oleh siapapun sehingga perlu
mendapatkan jaminan pelindungan dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu
diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan
potensinya secara optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hakhak
konstitusional perempuan yang bebas dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta untuk
meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu
mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dari
Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelindungan perempuan di
Daerah belum dapat dilaksanakan secara maksimal
dan disertai masih terjadinya tindak kekerasan,
eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan
sehingga diperlukan suatu pengaturan yang
komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan, Upaya Pelindungan Perempuan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan, Koordinasi dan Kerjasama, Peran Serta, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
46 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pembangunan perekonomian
daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk
memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi merupakan salah satu upaya untuk
menarik penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian
insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan
Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330).
Peraturan ini mengatur mengenai kriteria, pemohon, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi, jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara, dasar dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, hak kewajiban dan tanggungjawab investor, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan
secara terbuka untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, sehingga perlu adanya pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang
merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola
pemerintahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berupa laporan keuangan memuat sebagai berikut :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas
e. neraca;
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 a
yat (4) Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Pera tu ran Menteri Dalam Negeri N omor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2023.
Materi pokok : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Jumlah halaman : 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
bahwa potensi produk unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan berbasis kondisi dan kekhasan daerah agar memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa Kota Bandar Lampung memiliki berbagai produk khas kedaerahan yang memiliki potensi besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai produk
unggulan yang berdaya saing; bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah menuntut
adanya produk hukum daerah dalam memberikan
perlindungan terhadap produk unggulan daerah
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116);
Pengembangan Produk Unggulan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
Halaman : 19
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan Kota Salatiga sesuai
dengan visi, misi, arah kebijakan nasional dan Provinsi
Jawa Tengah berpedoman pada Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk
memberikan arah pembangunan daerah sehingga dapat
dilaksanakan secara sinergi dan selaras yang didukung
dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kota Salatiga
sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Salatiga; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
231 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat