Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN, TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV PENDANAAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, Dokter Spesialis, Dokter dan Apoteker di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, Dokter Spesialis, Dokter dan Apoteker di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 33) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, mkri.id : 11 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Batang No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/A ke Atas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR, KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT REGULER
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2017/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Reguler Ke Pembina
Golongan Ruang IV/A Ke Atas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemberian tugas belajar dan izin belajar,
dan untuk meningkatkan kemampuan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi,
perlu melakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil
melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian
tugas belajar dan izin belajar, maka Peraturan Bupati
Batang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian
Ijin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan
Kenaikan Pangkat Regular Ke Pembina Golongan Ruang
IV/ A Ke Atas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar,
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah dan Kenaikan
Pangkat Regular Ke Pembina Golongan Ruang IV/ A Ke Atas
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor. 31 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 6, angka 7, angka 10, angka 12,
angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, penambahan angka 17 dan angka 18, perubahan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, penyisipan BAB IIA, penyisipan Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C dan Pasal 7D, perubahan Pasal 8, Pasal 9 huruf b dan huruf e, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009 diubah.
14 hal
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 245/PER/B4/2012 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 1, BN.2017/No.203, peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 12 tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016;
1. struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan
2. retribusi pelayanan pemakaman
3. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
4. retribusi pengujian kendaraan bermotor
5. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
6. retribusi penyediaan dan / atau penyedotan kaskus
7. retribusi pengenalian menara telekomunikasi
8. retibusi pelayanan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran I dan Lampiran III sampai dengan Lampiran X dihapus.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.1/ TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap, perlu didukung dengan Peraturan Daerah yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor : 46/PUU –XII/2014, penjelasan
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Cilacap, dalam penetapan tarif retribusi
mengacu kepada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2 dan angka 21, penambahan angka 41, perubahan Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (6) dan ayat (7), penambahan huruf e, perubahan Pasal 17 ayat (2), penambahan huruf f, penghapusan Pasal 20 ayat (3), perubahan Pasal 27, penyisipan Pasal 46A dan Pasal 46B, penyisipan Pasal 49A, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) pada Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapat asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kota Semarang, maka Peraturan Daerah No.2 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945.
UU No.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal, serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kota Madia Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perda Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Semarang No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, yaitu:
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 2 tentang Jenis Retribusi Jasa Umum
- Bab XI B tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Bab XI C tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
36 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang kesehatan ibu dan anak dengan peningkatan pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Buku KIA; Hak dan Kewajiban; Penggunaan Buku KIA; Penggantian Buku KIA; Pencatatan dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
169. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/11/2004, tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
267 /MENKES/SK/IIl/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BABII
. PEMBERTUKAR DAN KEDUDUKAR
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Puskesmas masing-masing:
a. UPT Puskesmas Wara;
b. UPT Puskesmas Wara Utara; c. UPT Puskesmas Bara Permai; d. UPr Puskesmas Wara Selatan; e. UPT Puskesmas Maroangin;
f. UPT Puskesmas Pontap;
g. UPT Puskesmas Benteng;
h. UPT Puskesmas Wara Barat;
i. UPT Puskesmas Sendana;
j. UPT Puskesmas Mungkajang; dan k. UPT Puskesmas Wara Utara Kota.
(2) UPT Puskesmas pada masing-masing Kecamatan :
a. Puskesmas Wara terdiri dari :
- Kelurahan Boting
- Kelurahan Tompotikka
- Kelurahan Lagaligo
- Kelurahan Dangerakko
- Kelurahan Pajalesang
b. Puskesmas Mungkajang terdiri dari :
- Kelurahan Mungkajang
- Kelurahan Murante
- Kelurahan Latuppa
- Kelurahan Kambo
c. Puskesmas Wara Selatan terdiri dari:
- Kelurahan Sampoddo
- Kelurahan Songka
- Kelurahan Takkalala
- Kelurahan Binturu
d. Puskesmas Sendana terdiri dari :
- Kelurahan Peta
- Kelurahan Mawa
- Kelurahan Purangi
- Kelurahan Sendana
e. Puskesmas Wara Utara terdiri dari
- Kelurahan Balandai
- Kelurahan Temmaleba
- Kelurahan Rampoang
f. Puskesmas Wara Utara Kota terdiri dari:
- Kelurahan Salobulo
- Kelurahan Patte'ne
- Kelurahan Luminda
- Kelurahan Sabbamparu
g. Puskesmas Barapermai terdiri dari :
- Kelurahan Batu Walenrang
- Kelurahan Mancani
- Kelurahan To'Bulung
- Kelurahan Buntu Datu
h. Puskesmas Maroangin terdiri dari :
- Kelurahan Maroangin
- Kelurahan Salubattang
- Kelurahan Jaya
1. Puskesmas Wara Barat terdiri dari:
- Kelurahan Tamarundung
- Kelurahan Lebang
- Kelurahan Battang
- Kelurahan Battang Barat
j. Puskesmas Pontap terdiri dari :
- Kelurahan Batupasi
- Kelurahan Pontap
- Kelurahan Salutellue
- Kelurahan Ponjalae
- Kelurahan Penggoli
- Kelurahan Amasangan
k. Puskesmas Benteng terdiri dari:
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Malatunrung
- Kelurahan Surutanga
- Kelurahan Salekoe
1. Puskesmas Daerah Wisata Padang Lambe terdiri dari :
- Kelurahan Padang Lambe
- Kelurahan Sumarambu
(3) UPI' Puskesmas masing-masing dimaksud pada ayat (1), yang masing masing dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAlf ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' Puskesmas, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian tata usaha, dan
c. jabatan fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
a. menyusun rencana kegiatan UPT Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau
menandatangani naskah dinas;
d. menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan;
e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
f. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama;
g. menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat;
h. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT Puskesmas untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
i. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
j. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas;
k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan
kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagtan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, um.um, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Puskesmas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengik.uti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Puskesmas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT Puskesmas;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakuk.an pelaksanaan urusan kerumah
tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata
Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV
JABATAR FURGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPr Puskesmas dilaksanakan
berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi;
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh - personil dalam lingkungan UPT Puskesmas wajib mematuhi petunjuk dan arahan
pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai
kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis UPT Puskesmas.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan. koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat