Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah
yang bersifat strategis, penyesuaian akibat perubahan target
penerimaan daerah serta adanya kebutuhan yang mendesak
khususnya sehubungan dengan adanya perubahan Arah Kebijakan
Umum APBD, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006 perlu
dirubah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 743.720.426.759,13 bertambah sejumlah Rp. 60.209.859.683,87 sehingga menjadi Rp. 803.930.286.442,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen.
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2006
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA -DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Untuk Penyesuaian Penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Mengubah Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004 diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005 dan diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Sarolangun No. 5 Tahun 2005.
Perda Ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (18) dan ayat (19) Pasal 1, yakni ayat (18a) dan ayat (18b); Mengubah Ketentuan Pasal 1 ayat (19); mengubah Ketentuan Pasal 14; mengubah Ketentuan Pasal 19; disisipkan 4 (empat) Pasal diantara Pasal 19 dan 20, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D; mengubah Ketentuan Pasal 20; mengubah ketentuan Pasal 21; disisipkan 1 (satu) bagian diantara Pasal 27 dan Pasal 28, yakni Bagian Kedua A dan Mengubah Ketentuan Pasal 28 Bagian Kedua; mengubah Ketentuan Pasal 31
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2005 Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf ,"a", perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perhitungan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mendorong penduduk usai wajib kartu Tanda Penduduk Memiliki KTP, untuk meningkatkan pelayanan penertiban akte catatan sipil maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akte Catatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Stuktru Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungtan , Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam menghubungkan
antar wilayah dan berfungsi sebagai urat nadi lalu lintas
perekonomian, perlu dijaga keutuhannya dan kelestariannya dengan
melakukan penertiban dan pengendalian penggunaan jalan untuk
menjamin kalancaran dan keselamatan laulu lintas;
b. bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalan
–jalan daerah tanpa mengindahkan ketentuan kelas jalan akan
mengakibatkan timbulnya kerusakan jalan yang pada akhirnya dapat
membahayakan terhadap keselamatan pemakai jalan pada umumnya;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka aapemberian izin kepada orang
pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, saran atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Pemakaian Jalan
Daerah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa partai politik merupakan salah satu wujud
partisipasi masyarakat yang penting dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi yang
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan,
kebersamaan dan kejujuran; bahwa partai politik perlu didorong dan diberdayakan
agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara
efektif dan mandiri sebagai wahana pendidikan
politik dan partisipasi politik masyarakat demi penyelenggaraan negara berdasarkan kedaulatan
rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkandengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
khususnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata,
luas dan bertanggungjawab, maka diperlukan pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel
dan bertanggunggung jawab;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka diperlukan pengaturan di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Asas Umum Dan Struktur Apbd;
4. Penyusunan Rancangan Apbd;
5. Penetapan Apbd;
6. Pelaksanaan Apbd;
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd;
8. Penatausahaan Keuangan Daerah;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd;
10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus Apbd;
11. Kekayaan Dan Kewajiban;
12. Pembinaan Dan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2002 tentang Keuangan Daerah;
b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2006/Nomor 11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat