PEDOMAN PENGELOLAAN DAN TATA KERJA PENGELOLA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Tata Kerja Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Ncmor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik dan Pasa.J 11
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah maka untuk
tersedianya informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan perlu mengatur ta.ta kerja clan
pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di
lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Barru tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Barru;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
111111111111HHIIIIIIIHIIIIIHI
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, KoJusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnfonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nemer 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerin tahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
. . '
Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pe1ayanan lnformasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
11. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Jnformasi Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barr-u (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tenta.ng Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
5);
BABI
KETEIITUAJf UMUM
BABll
RUAJfG LIIIGKUP PEDOMAII PEIIGELOLAAII
BAB III
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2016
informasi publik - penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamemenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka perlu peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik di daerah, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. hak dan kewajiban
4. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya
5. Informasi yang DIkecualikan
6. PPID
7. mekanisme memperoleh informasi
8. keberatan dan penyelesaian sengketa
9. laporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2012
PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2021/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa penyebarluasan informasi publik merupakan
penyebarluasan informasi kebijakan, program, dan/atau
kegiatan perangkat daerah yang melibatkan peran setiap
perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, bahwa
berdasarkan pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Penyebarluasan Informasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dilakukan oleh gubernur melalui pejabat kehumasan
pemerintah daerah provinsi.
Dasar Hukum Pergub Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015.
Pergub ini terdiri dari 5 Bab dan 23 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, penyebarluasan informasi, mekanisme
penyebarluasan informasi, evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan
penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Diubah dengan :
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 5 ayat (l), pasal 20, pasal 25A, pasal 2gD ayat (1), Pasal 28E ayat (21, pasal 28E ayat (3), pasal 28F, pasal 28G ayat (1), pasal 28J ayat (2), dan pasal 33 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor l l Tahun 2008 tentang Informasi. dan Transaksi Elektronik
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah dalam segala bidang; bahwa dalam rangka mendapatkan kemanfaatan sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi yang dilakukan secara akurat, benar, berkesinambungan, tepat waktu dan terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, ruang lingkup dan fungsi, kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemasangan Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarnan, Sarana dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, maka setiap penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum di Provinsi DKI Jakarta perlu menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan atau proyek
yang sedang berlangsung melalui pemasangan papan informasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasangan Papan Informasi penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat