KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KOTA TANGERANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
RSUD Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh melalui Keputusan walikita Nomor 445/Kep.87-RSUD/2014 tanggal 30 Januari 2014.
UU No 2 Th 1993; UU No 44 Th 2009; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU no 9 Th 2015; Permendagri No 61 Th 2007; Permenkeu No 217/PMK.05/2015; Perda No 12 Th 2012; Perwal No 3 th 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Sistematika Penyusunan Kebijakan dan Sistem akuntansi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Tangerang; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
89 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2012
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan La.yanan Umum Daerah bahwa Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala
Daerah; .
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistcm Akuntansi Keuangan Badan La.yanan Umum Daerah pada Rum.ah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagi.an Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
PERATURAlf BUPATI TBNTAKG SISTEM AKUBTAKSI KEUAlfGAlf BAD.AN LAYAlfAlf UIIUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BARRU.
BABI KETENTUAN' UIIUM
Paaal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Barru
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Barru.
5. Rumah Sa.kit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sa.kit Umum Daerah Kabupaten Barru.
6. Sadan Layanan Umum. Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah prinsip a.kuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntansi Indonesia dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.
8. Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Iaporan keuangan pemerintah.
9. Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat SAK BLUD
serangkaian prosedur manual maupun adalah yang
terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
10. La.poran Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Badan La.yanan Umum Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, La.poran Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
11. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
12. La.poran Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Laporan Opera.sional adalah laporan yang menyajikan informasi jumlah pendapatan dan biaya Badan La.yanan Umum Daerah selama periode tertentu.
14. Laporan Arus Kas adalah Laporan yang menyajikan infonnasi kas masuk dan kas keluar selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan.
15. Catatan atas La.poran Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
16. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran,
serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
17. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data keuangan yang diproses dengan sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
transaksi beberapa dokumen
nnenzurr«DJDJDUUOUUJDIIIIIIIIIIIIIDDIJIHDIIIIIIIIIIIIIIIIWDDUID
. -•·
BABD
STAJIDAR AKUIITABSI KEUABGA!f BAD.AB LAY.AB.AB UIIUII
DAERAH
Pual2
(1) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan stander akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2) Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
BABW
SISTEII AKUJfTABSI KEUABGAllf BAD.AN LAY.AB.AN U11U11
DAER.AH
Paaal 3
Setiap transaksi keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
Paaal 4
Periode akuntansi Badan Layanan Umum Daerah meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Paaal 5
(1) Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada stander akuntansi keuangan.
(2) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan Sistem
Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggara.kan secara manual dan/atau komputerisasi.
Pual6
(1) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Sistcm Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(2) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. basis akuntansi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah basis akrual;
b. sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem
pembukuan berpasangan; dan
c. sistem akuntansi Badan La.yanan Umum Daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai praktik bisnis yang sehat.
Paaal 7
Sistem akuntansi keuangan Badan La.yanan Umum Daerah mencakup kebija.kan akuntansi, prosedur akuntansi dan bagan akun standar.
PanJ.8
(1) Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diguna.kan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.
(2) Kebijakan akuntansi sebagaimana dim.aksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
Paaal 9
(1) Prosedur akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap; dan d. prosedur akuntansi selain kas.
(2) Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer.
(3) Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer.
(4) Prosedur akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/ digunakan Sadan Layanan Umum Daerah.
(5) Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan dengan menggunakan manual dan/ atau aplikasi komputer.
' ncrrun1uun·1unn1vouPOJOJJffllllllllUDIIIIIIIIIIIIIII
(6) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi sebagaimana di.maksud pada ayat (I) mencakup:
a. buku jurnal khusus pendapatan;
b. buku jurnal khusus penerimaan kas Badan Layanan
Umum Daerah;
c. buku jumal khusus pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
d. buku jumal khusus pengeluaran Badan Layanan Umum
Daerah;
e. buku jurnal khusus pemotongan pajak;
f. buku jurnal khusus penyetoran pajak; dan
g. buku jurnal umum.
Pual 10
(1) Bagan akun stander merupakan dafter perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudabkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Bagan akun sebagaimana dirna.ksud pada ayat (1) meliputi
kode akun neraca dan kode akun laporan operasional.
(3) Kode akun neraca sebagairnana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode akun ekuitas dana.
(4) Kode akun laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun pendapatan dan kode akun beban/ biaya.
BABIV
PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAVA.NAN UMUM DAERAH
Pual 11
Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan, Badan Layana Umum Daerah menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. Neraca;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Realisasi Anggaran;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pual 12
(1) Setiap triwulan Badan Layanan Umum Daerah menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), paling lambat 15 (lim.a belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
................. ......,._
nnrnwomervwru,
(2) Setiap semesteran dan tahunan Badan Layanan Umum Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana climaksud dala.m Pasal 11 disertai laporan kinerja kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
BABV
PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAY.AN.AN UMUM DAERAH
U!ITUK TUJUAlf KORSOLIDASI
Paaa113
(1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah setiap semester dan tahunan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana climaksud pada ayat (2)
terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan.
BABVI
REVIEW DAN AUDIT
Paaal 14
(1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum diserahkan kepada entitas pelaporan direview oleh satuan pengendalian internal.
(2) Dalam hal tidak terdapat satuan pengendalian internal,
review dilakukan oleh Inspektorat.
(3) Review dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Paaal 15
Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VD
KETEKTUAN PE•.o...-T,...._
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011
Badan Layanan UmumPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikStruktur OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar sudah
tidak sesuaI lagi, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bogor No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
pedoman - pengadaan - barang - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cileungsi - kelas - c - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masayarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah di tetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi untuk pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perendagri No. 21 Tahun 2011; Permen keuangan No. 08/PMK.2/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012.
Peratran Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Mkasud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Kelembagaan,Prosedur Kerja,Pengelompokan Fungsi,Pengelolaan Sumber Daya Manusia,Struktur Anggaran,Rencana Bisnis Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
-
-
156 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Perwali No 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas Kota Surakarta perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non ASN BLUD UPTD Puskesmas Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, status pegawai, tahapan pengadaan pegawai Non ASN, hak dan kewajiban, anggaran, karir, waktu kerja, istirahat dan cuti, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, laporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pengelolaan keuangan dengan
menerapkan praktek bisnis yang sehat demi
memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah
perlu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pola pengelolaaan keuangan
dengan praktek yang sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan BLUD Rumah Sakit bertujuan meningkatkan kemandirian
dalam pengelolaan manajemen Rumah Sakit dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
62 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki
Unit Pelaksana Teknis Daerah ya.ng menerapkan Badan
Iayanan Umum Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal
24 ayat (11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
diberikan remunerasi seeuai dengan tanggung jawab dan
profesionalisme;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentarg Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di
lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat yang menerapkan Badan la.yanan Umum
Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undarg-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Talun 2014, Peratura-n Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peratut'an Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008
KETENTUAN UMUM , KOMPONEN REMUNERASI, PENGUSULAN DAN PENETAPAN REMUNERASI, KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
REMUNERASI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 116 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, perlu dilakukan suatu sistem pengelolaan
akuntansi keuangan sebagai acuan Rumah Sakit Umum
Daerah Kuala Kurun dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan yang ditetapkan dalam suatu peraturan;
Undang- undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/08/M.PAN /1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN;
BAB III
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BLUDRSUD;
BAB IV
LAPORAN KEUANGAN RSUD;
BAB V
LAPORAN KEUANGAN RSUD UNTUK KONSOLIDASI;
BAB VI
REVIEW DAN AUDIT;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat