Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011
ABSTRAK:
bahwa sesui ketentusn pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Maka Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Paling Lmbat 6 (Enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASARNOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tanggal 18 September 2012 Nomor 07/Pim/DPRD/IX/2012 tentang Persetujuan Penetapan Penyempurnaan dan Penyesuaian Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Paraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008;
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
12. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
30. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011;
31. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2012;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 8 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2012 NOMOR 8 SERI E NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 65 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU no.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2011; Perda Kutai kartanegara No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut Pendapatan Rp5.626.909.475.776,09 ; Belanja Rp3.923.616.060.482,25 ; Surplus Rp1.703.293.415.293,84 ; Pembiayaan Daerah Netto Rp738,196,816,080,53 ; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp2.441.490.231.374,37
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hotel, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat