tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-belanja tak terduga
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR: 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat, Penanggulangan Bencana dan Pendanaan Keadaan Darurat di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) dan Pasal 162 Ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Belanja Tidak Terduga untuk tanggap darurat, penanggulangan bencana dan Pendanaan Keadaan Darurat di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga untuk belanja untuk belanja tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial dan pendanaan keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan belanja tidak terduga untuk belanja tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial dan pendanaan keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak dapat terlaksana secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2011
PERPRES No. 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LUANGON DI KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Luangon;
bahwa Dusun Luangon Desa Bambu Kecamatan Una-Una dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Luangon Kecamatan Una-Una;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Luangon Kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli bertempat di Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
b. bahwa untuk mengakomodasi Lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak dapat ditampung pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangli dipandang perlu mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) barn yang perlu diatur dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 5 BANGLI DI KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
-
-
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakai:
b. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah serta untuk melindungi dan kemungkinan
terjadinya resiko sosial;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 20011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah maka perlu diatur
tentang Tata Cata Penganggaran. Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung
Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam liuruf a. huruf h
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Caia Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Udang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor40 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 'Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.RUANG LINGKUP ; 3.TATA CARA PENGANGGARAN HIBAH ; 4.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN HIBAH ; 5.PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN HIBAH ; 6.TATA CARA PENGANGGARAN BATUAN SOSIAL ; 7.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL ; 8.PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAI ; 9.MONITORING DAN EVALUASI ; 10.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9Tahun 2008
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat