Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga untuk belanja untuk belanja tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial dan pendanaan keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan belanja tidak terduga untuk belanja tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial dan pendanaan keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak dapat terlaksana secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat