Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat, Penanggulangan Bencana dan Pendanaan Keadaan Darurat di Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga untuk belanja untuk belanja tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial dan pendanaan keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan belanja tidak terduga untuk belanja tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial dan pendanaan keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak dapat terlaksana secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat, Penanggulangan Bencana dan Pendanaan Keadaan Darurat di Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
13 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2011
Tanggal Berlaku
13 Desember 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR: 30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan