Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan Waumere Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; Untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan susunan organisasi pada Kelurahan Waumere
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 (Empat) Dan Kendaraan Operasional Dinas Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penggunaan
Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 (empat) dan
Kendaraan Operasional Dinas Roda 4 (empat) milik
Pemerintah Kabupaten Kebumen perlu mengatur
penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4
(empat) dan Kendaraan Operasional Dinas Roda 4
(empat) milik Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Kendaraan Perorangan
Dinas Roda 4 (empat) dan Kendaraan Operasional Dinas
Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 (empat) dan Kendaraan Operasional Dinas Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah beserta kondisi kendaraan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kebumen serta kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 158 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan Tiworo Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; Untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan susunan organisasi pada Kelurahan Tiworo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 158 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 158 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Geronggong Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluan Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/054/KD-GRG/IX/2022 dan Nomor 146.3/124/DM-SS/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelonggang Tengah dengan Desa Dungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaGeronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51’ 21.467” LS dan 116° 14’ 57.129” BT ; 2. Dari titik 01 mengikuti hasil delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 52’ 5.348” LS dan 116° 14’ 57.032” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 159 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 143.3/54/KD-SMBL/IX/2022 dan Nomor 146.3/127/KD-SS/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaSembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 52’ 5.348” LS dan 116° 14’ 57.032” BT; 2. Dari titik 01 mengikuti garis delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 54’ 15.732” LS dan 116° 14’ 50.460” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 160 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/24/BTH-PMB/IX/2022 dan Nomor 146.3/106/MGK-PMB/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 27’ 14.270” LS dan 115° 59’ 36.368” BT; 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 24’ 26.416” LS dan 115° 59’ 42.912” BT;dan 3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 23’ 52.504” LS dan 115° 59’ 19.004” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 161 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Nomor 146.3/189/SLR-2002/2019 dan Nomor 146.3/50/DBT-PLT/X/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 161 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Magka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Nomor 146.3/012/63.02.13.2002/IX/2022 dan Nomor 146.3/104/MGK-PMB/IX/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01
dengan titik koordinat 2° 19’ 57.249” LS dan 116° 5’ 34.125” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 20’ 31.091” LS dan 116° 6’ 0.951” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 21’ 2.000” LS dan 116° 7’ 47.907” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 22’ 40.768” LS dan 116° 7’ 53.857” BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 27’ 42.098” LS dan 116° 3’ 49.316” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/407/PB-2007/X/2019 dan Nomor 146.3/ 183/DLL-PLT/X/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat