Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 (empat) dan Kendaraan Operasional Dinas Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah beserta kondisi kendaraan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kebumen serta kemampuan keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat