Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2011

Penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 (Empat) Dan Kendaraan Operasional Dinas Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 (empat) dan Kendaraan Operasional Dinas Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah beserta kondisi kendaraan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kebumen serta kemampuan keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 (Empat) Dan Kendaraan Operasional Dinas Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
157
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.157
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan